Direktur LPHPA Prov.Lampung Apresiasi Respon dan Kinerja Polres Metro,Dalam Menindak Lanjuti Perkara Asusila Yang Salah Satu Pelaku nya Sempat Lolos

Berita, Daerah, Nasional955 Dilihat

 

MetroZone.Net-

Direktur Lembaga Pemerhati Hak perempuan dan Anak (LPHPA),Provinsi Lampung,Toni Fisher. Apresiasi Jajaran Polres Metro,atas respons cepat dan kinerja nya dalam menahan kembali salah satu pelaku yang sempat lolos,terkait perkara asusila yang mana salah satu pelaku nya sudah di Vonis.
adapun korbanya sepupu atau keponakan Pelaku tukas Bung Toni,senin (24/2/2024).

Lebih jauh Bung Toni menutur kan,
peristiwa cabul dan atau Asusila di kota metro,yang terjadi pada bulan juni 2024, yang di lakukan (pelaku),Ayah dan anak,masing-masing berinisial,Rs (50) dan anak nya Mpss (17), dengan korban berinisial Mo,masih sepupu atau keponakan pelaku.
tersebut sempat Viral di beberapa Media Online,

Ironis nya Perkara tersebut tidak berjalan Normatif,yang mana 2 Pelaku dan satu korban, dan hanya satu pelaku yang sampai ke pengadilan dan lebih ganjil lagi si pelaku yang di bawah umur yang di jadikan Produc,dan saat ini sudah di putus oleh pengadilan/sedang menjalani Hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakat (LP), anak di Lampung terang Toni.

dalam perkara ini kami dari LPHPA bersama Yayasan Advokasi Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Provinsi Lampung lanjut Toni,

terus bergerak memonitor perkara cabul tersebut,.

dan info terbaru laporan dari Ketua AKRAP, setelah Viral pelaku yang sempat lolos kini telah di tangkap , di tahan,dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,.

Hal tersebut di benarkan Kasi Pidum Kejari Metro,Yayan indrayana.

Benar sudah di limpah kan pada hari Jumat (21/2),tukas Kasi Pidum.

perkara tersebut masih dalam penelitian,

dirinya tidak menampik adanya kesulitan dalam penangan kasus dengan tersangka Rs ,Bapak dari
tersangka dan atau pelaku yang sama Mpss yang sudah di Vonis,.

masih di sampai kan Kasi Pidum,sebelum nya berkas dengan tersangka Rs,sudah pernah di limpah kan namun tidak dapat di naikan ke P.21 di karnakan saksi korban tidak dapat di hadirkan oleh penyidik Polres Metro pungkas Kasi Pidum Kejari Metro.
Saat di konfir masi Tim Media Kita (Radar,24) terang Toni.

Untuk itu lanjut Bung Toni,

dalam hal ini kami mengingatkan pihak Judikatif baik,Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan jangan sepelekan permasalahan ini kami sudah temukan benang merah nya,yakni 2 Pelaku dengan satu Korban,dan pelaku yang satu masih di bawah umur perkara nya lanjut dan putus,kenapa si Pelaku yang Dewasa sempat di loloskan, itu pertanyaan Publik tandas Toni.

dan kami pertanyakan pula Lembaga-Lembaga baik Pemerintahan maupun Non Pemerintahan (NGO),di Kota Metro terkesan Tutup mata dalam Perkara ini,

Terutama lembaga NGO baik LPAI dan PUSPA GAHARU,yang.kami ketahui dua Lembaga NGO ini mengetahui perkara tersebut sedari awal pungkas Bung,Toni.

di penghujung kata,Toni mengajak semua Elemen dan Stakeholder di Kota metro mengawal jalan nya proses Hukum Perkara ini tutup Toni,(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *