MetroZone Net-
Toni Fisher,Dir.Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA), Provinsi Lampung,Mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Metro dalam Hal ini Pengadilan Negeri (PN) Metro atas sikap dan kepetusan yang tegas dalam mengadili Oknum Guru Pelaku Asusila/Cabul, yang bertugas di salah satu SMPN,di Kecamatan Trimurjo Lampung-Tengah dengan menjatuhi Vonis 13 Tahun Penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa (JPU),yakni 10 tahun ,pada sidang terakhir selasa (27/7/2025) tukas Toni Fisher.
masih utarakan Dir.LPHP,Toni Fisher.
Seperti diketahui, penanganan perkara Pencabulan yang melibatkan oknum guru asal SMP Negeri Trimurjo ini berjalan penuh dengan liku,dan sempat menikung serta berproses cukup panjang ,sejak pertengahan 2024.
perkara yang sempat viral di Lampung kususnya di kota Metro ini pun pada akhirnya berhasil mencapai ketetapan hukum .
walau secara Undang-undang Perlindungan Anak masih di rasa belum maksimal namun dengan Kepetusan Majelis Hakim di atas 10 Tahun di harap kan dapat menjadi efek jera bagi Pedofil-pedofil anak di NKRI ini tandas nya.
dan saya juga mengapresiasi rekan-rekan sejawat selaku sosial Kontrol,baik LSM maupun dari Media yang telah mengawal ketat perkara dan atau Proses Hukum terhadap RS Oknum guru Cabul/Asusila yang mencoreng Kridibilitas Profesi Guru tutup Toni Fisher.
untuk di ketahui kembali ,
Pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut R dengan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa.
Disisi lain, pada sidang terakhir perkara ini majelis hakim berpikiran berbeda dan menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa layak mendapatkan hukuman lebih dari tuntutan sehingga pada akhirnya majelis Hakim memberikan vonis hukuman 13 Tahun kurungan penjara dan Denda Rp 100 Juta ,subsider 2 bulan kurungan bila terdakwa tidak bisa membayar denda
Tersebut.
bagi terdakwa melebihi dari tuntutan JPU sebelumnya.
Kini, setelah turunnya vonis, status RS, pun berubah dari terdakwa menjadi Terpidana guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.(Gusti)