Dinas Pendidikan Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Nol Pada Satuan Pendidikan

Suka Makmue (METROZONE.net) – Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/912 tanggal 15 Agustus 2025 tentang penerapan jam nol (Korikuler) pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Zulkifli, S.Pd menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) beberapa waktu yang lalu tentang penerapan jam nol di sekolah

Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan jam nol atau kegiatan kokurikuler pada satuan pendidikan SD dan SMP di kabupaten Nagan Raya,” kata Kadis Pendidikan Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, Selasa (19/8-2025)

Zulkifli menyebutkan bahwa edaran ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membangun karakter siswa pada satuan pendidikan serta meningkatkan pengelolaan manajemen satuan pendidikan.

Dalam edaran yang di terbitkan tersebut, kata Zulkifli, memuat kegiatan jam nol bagi satuan pendidikan diantara penguatan literasi bahasa, numerasi, literasi budaya dan literasi religi serta literasi olahraga dan gotong royong.

Ia menambahkan kegiatan jam nol ini dimulai pada pukul 07.30 sampai jam 08.00, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar, karena dilaksanakan sebelum pelaksanaan jadwal pembelajaran reguler,” sebutnya

“Kami mengajak mengajak semua pihak baik tenaga pendidikan dan orang tua serta semua lapisan masyarakat untuk bisa mendukung edaran ini sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten Nagan Raya,” pungkas Zulkifli

Pewarta: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *