TANJUNGPANDAN, Metrozone.net –
Nama seorang aparat penegak hukum (APH) berinisial AD mencuat setelah diduga terlibat dalam bisnis ilegal 17 ton pasir timah yang sempat viral. Menanggapi tuduhan tersebut, AD menyampaikan hak jawab kepada redaksi pada Kamis (2/1/2025).
“Saya AD. Saya tidak pernah melakukan dan tidak terlibat dalam berita yang ditayangkan terkait masalah timah yang ditangkap di Belitung. Saya tidak ada kaitannya sama sekali dengan itu,” tulis AD dalam hak jawabnya.
Hak jawab ini disampaikan setelah redaksi memberikan kesempatan kepada AD untuk melapor ke Dewan Pers atau memberikan klarifikasi langsung.
Kasus Penangkapan 17 Ton Pasir Timah
Sebelumnya, Polres Belitung mengamankan dua dump truk bermuatan 17 ton pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan, Rabu (1/1/2025). Pasir timah tersebut diduga akan dikirim ke Jakarta.
Seorang sumber anonim mengungkapkan bahwa kelompok AD diduga memonopoli harga timah di Belitung menjelang pergantian tahun. “Sebelum tahun baru, harga timah di Belitung kembali normal di angka Rp152.000 per kilogram. Namun, grup AD berani membeli dengan harga tinggi, mulai dari Rp176.000 hingga Rp200.000 per kilogram,” ujar sumber tersebut.
Dugaan Keterlibatan AD
Menurut sumber yang sama, keuntungan dari bisnis pasir timah ini bisa mencapai Rp3.000 per kilogram jika dihitung dengan total 17 ton. “Dengan margin seperti itu, keuntungan kelompok mereka bisa sangat besar,” tambahnya.
Sumber tersebut juga mengindikasikan bahwa AD saat ini berada di Jakarta untuk menemui seseorang yang diduga terkait kasus ini. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status AD dalam penyelidikan kasus ini.
Penegasan AD
Meskipun berbagai tudingan muncul, AD menegaskan dirinya tidak terlibat dalam bisnis pasir timah ilegal. “Saya tidak ada kaitannya dengan itu,” tegasnya dalam klarifikasi singkatnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Belitung. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan pasir timah ilegal ini.
(Red)