Diduga Langgar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, ABM Minta Batalkan Kenaikan Tarif Listrik

Hukum/Kriminal1315 Dilihat

Batam,- Surat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor T-227/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 diduga melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal itu dikatakan oleh Ketua ABM, Rico Yuliansyah, Kamis (25/7/2024).

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 46 ayat 1 berbunyi :

“Badan dan/atau pejabat pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi warga masyarakat.”

Dalam pasal 46 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tersebut, sangat jelas bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan diwajibkan untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum keputusan ditetapkan agar tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi warga masyarakat.

Namun, sebelum SK itu ditetapkan, Menteri ESDM / Dirjen Ketenagalistrikan dikabarkan tidak pernah melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat Kota Batam sebelum surat Nomor T-227/TL.04/MEM.L/2024 diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Rico menilai SK Menteri ESDM tersebut diduga melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 46 ayat satu (1).

Sementara, PT PLN Batam melakukan pemberlakuan penyesuaian listrik di Kota Batam berdasarkan dari SK Menteri ESDM Nomor T-227/TL.04/MEM.L/2024 yang terbit pada tanggal 28 Juni 2024 yang lalu.

Selain itu, sebelum SK Menteri ESDM tersebut dikeluarkan, PT PLN Batam juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif listrik kepada masyarakat Kota Batam, kecuali setelah adanya pengumuman penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Dilain sisi, Aliansi Batam Menggugat (ABM) tetap kokoh dalam pendiriannya menolak dengan tegas terkait penyesuaian tarif listrik yang telah diberlakukan oleh PT PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.

Dalam penolakan yang dilakukan, ABM dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada PT PLN Batam sebanyak dua kali dan juga melayangkan surat ke PT PLN (Persero) dengan ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *