Grobogan,- Pembangunan talud ruas jalan Jambon – Jatiharjo, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan yang menjadi kewenangan dari Dinas PUPR yang dikerjakan oleh CV. SATRYO PRINGGONDANI terkesan asal jadi.
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Grobogan TA 2024. Dengan nilai pagu paket Rp.197.786.100,- dengan panjang talud spot 1=24 M dan panjang talud spot 2=230 M.
Maksud dari kegiatan Pembangunan Talud Ruas Jalan Jambon – Jatiharjo Kec. Pulokulon adalah untuk menjaga struktur agar tidak tergeser dan tetap stabil, sehingga sarana dan prasarana jalan agar memiliki kondisi yang mantap dan memadai.
Tapi lain halnya dalam pelaksanaan yang menjadi sorotan LSM Forum Aspirasi Rakyat. Pasalnya menurut pantauan ketua Forum Aspirasi Rakyat, Bustanul. pengerjaan talud tersebut disinyalir tidak ada pondasi pasangan batu dasar dan tidak ditanam sesuai coveran.
Parahnya lagi, pasangan batu untuk bagian dalam tidak terisi dengan adukan semen, dan kelihatan berongga. Diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar.
Tingkat transfaransi untuk publik pun tidak ada, dikarenakan dilokasi pekerjaan papan informasi tidak terpasang.
Padahal sudah tertuang jelas Sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan pekerjaan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, ketua LSM Forum Aspirasi Rakyat, Bustanul menghubungi Kabid Perencanaan dan Bina Konstruksi Hary Budi melalui via Whatsapp untuk klarifikasi perihal pekerjaan tersebut, tapi yang bersangkutan malah memblokir nomor whatsapp Bustanul.
Hingga berita ini diturunkan saat ini pihak Dinas PUPR Kab. Grobogan belum memberikan jawabannya. Terkait pekerjaan talud ruas jalan Jambon – Jatiharjo.
Pewarta; end AH