Mandailing Natal Metrozine net
-Seorang dosen bernama Hanapi Lubis resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/352/IX/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 September 2025 pukul 11.18 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan, terlapor adalah Hasmarullah, yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tambangan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Panwas Kecamatan Tambangan pada Pemilu dan Pilkada periode 2022–2024.
Hasmarullah diduga tidak mengembalikan dana pribadi milik pelapor yang digunakan sebagai uang pendahuluan operasional Panwascam. Dana senilai sekitar Rp107 juta itu juga mencakup milik rekan pelapor yang bertugas di Divisi Penanganan Pelanggaran.
Hanapi Lubis menjelaskan, sesuai kesepakatan, dana pendahuluan seharusnya dikembalikan setelah tugas Panwascam selesai. Namun hingga kini, dana tersebut belum pernah dikembalikan.
“Permasalahan ini bahkan pernah dimediasi oleh Polsek Kotanopan kala itu. Karena tidak ada kejelasan dan kami merasa dirugikan, akhirnya kami melapor ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Hanapi.
Selain itu, menurut informasi yang diperoleh, Hasmarullah juga dinilai tidak transparan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam penggunaan dana saat menjabat di Panwascam. Hal ini menambah sorotan publik terhadap kasus yang tengah bergulir.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media terkait laporan tersebut, Hasmarullah enggan memberikan komentar.
Menanggapi laporan itu, Plh Humas Polres Mandailing Natal (Madina) Iptu Bagus Seto mengatakan, bahwa kasus tersebut memang telah diterima pihaknya.
“Benar, laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Segala perkembangan akan kami sampaikan sesuai prosedur,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Panwascam Kecamatan Tambangan mengaku tidak pernah mengetahui secara rinci aliran anggaran selama masa jabatannya.
“Sejak akhir 2022 hingga 2024, saya tidak pernah menerima laporan jelas terkait berapa anggaran yang masuk maupun keluar. Namun, untuk laporan pertanggungjawaban, saya tetap diminta menandatangani,” ungkap Ketua Panwascam.
Kasus ini juga mendapat perhatian pihak kepolisian sejak awal. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-11/VI/2025/Intelkam dan disposisi Kapolsek Kotanopan, Unit Intelkam Polsek Kotanopan telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan penggelapan dana pasca Pilkada serentak tahun 2024.
Saat ini, laporan Hanapi Lubis tengah dalam penanganan Polres Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
(PELIPUT: TIM)