Ogan Ilir,Metrozone.net, — Pembangunan jalan di Desa Ulak Kerbau Baru kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir yang didanai dari anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 tahap 1 menimbulkan kejanggalan. Proyek pembangunan ini ternyata tidak berada di wilayah Desa Ulak Kerbau Baru, melainkan justru telah masuk ke wilayah Desa Suka Pindah. Anehnya, dari pihak kecamatan maupun pedamping desa ketika di konfirmasi seolah tak mengetahui pembangunan ini.
Lebih mengherankan, pendamping desa Ulak Kerbau Baru, Levi justru terlihat kebingungan saat diwawancarai secara langsung, bahkan pihaknya mengklaim bahwa tidak paham dengan batas wilayah desa, pun ketika diminta penjelasan lebih lanjut, tanggapan yang diberikan justru semakin membingungkan.
“ dimana ya, bukan tahun 2024 mungkin, kalau masalah bangunan saya tidak bisa jawab karena disitu ada kepala desa,sekdes,pihak kecamatan jadi kalau mau memberikan klarifikasi kami tidak bisa hanya melalui omongan. apalagi saya tidak tau dengan batas wilayah desa “ ucap Levi pendamping desa ulak kerbau baru.
Melihat kebingungan dari pendamping desa, tampaknya Kepala Desa Ulak Kerbau Baru tidak melibatkan tokoh masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pembangunan ini. Padahal, dalam setiap proyek pembangunan di desa, harus ada musyawarah desa (musdes) terlebih dahulu untuk menentukan prioritas pembangunan. Setelah itu, survei lokasi dan penetapan skala prioritas harus dilakukan dengan kehadiran pendamping desa, BPD, serta pihak kecamatan.
Namun, dari pernyataan pendamping desa tersebut, tampaknya prosedur tersebut tidak berlaku di Desa Ulak Kerbau Baru. Hal ini memunculkan kecurigaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa.
terpisah, camat Tanjung Raja, , Yus Afriadi ST.Msi dihubungi, juga mengaku tidak mengetahui soal pembangunan ini. “Saya tidak tahu, karena saya tidak ikut,coba akan saya komunikasikan kepada yang bersangkutan” kata camat
Sementara itu, Kepala Desa Suka Pindah, PjS fajri bersama sekdes mengaku telah memperingatkan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut berada di wilayah Desa Suka Pindah. “Saya sudah ingatkan, tetapi jawabnya, mereka tidak punya wilayah lain ,” ungkap Fajri
situasi ini sangat aneh mengingat seluruh tokoh masyarakat, BPD, pendamping desa, serta kepala desa dari Ulak Kerbau Baru dan pemerintah desa suka pindah turut hadir saat penetapan tapal batas wilayah.
Anggaran pembangunan sebesar Rp 210.190.800 yang diambil dari anggaran Dana Desa, seharusnya bermanfaat bagi Desa Ulak Kerbau Baru, namun dalam situasi ini justru diduga merugikan negara dan menguntungkan Desa Suka Pindah.
Upaya media untuk menghubungi Kepala Desa Ulak Kerbau Baru terkendala. Kepala desa ulak kerbau sulit di temui ,sedangkan ponsel tidak aktib , dan saat dikonfirmasi di rumah, ia pun tidak berada di tempat.
Jurnalis ;
(Tim Red)