MetroZone-Net. Kota Metro
Dinas PUTR Kota Metro Diduga Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penempatan Jaringan Utilitas Jaringan Internet di Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Ousat di duga Kangkangi Prosedural yabg Baku.
Pasalnya,di lapangan kedapatan Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Utilitas di Lingkungan Kelurahan Imopuro di hentikan oleh beberapa Warga dan Rw/Rt setempat.
Informasi ini berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber masyarakat, salah satunya Ep (53).
Kepada Awak media, Ep mengatakan bahwa beberpa hari lalu, di Imopuro terdapat pekerjaan pemasangan jaringan WiFi /Internet,namun baru berjalan 2 hari giat tersebut terhenti,karna masalah Perizinan tukas nya.
Masih kata Ep,Pekerja di lapangan kami cari tahu mereka sudah mengantongi
Rekomendasi dari Dinas PUTR tKota Metro, namun kabarnya rekomendasi itu tanpa Alas dari Bawah yakni Lungkungan (RT/RW) serta Kelurahan bahkan Kecamatan Artinya Prosedural persetujuan dari Lingkungan di Kangkangi Tandas nya.
Terpisah,salah satu Pamong di Lingkungan 6 Kelurahan Imopuro yang enggan identitas di Kutip menerangkan,
Setau saya perijinan maupun rekomendasi apapun kan membutuhkan persetujuan yang ditandatangani lingkungan, baik RT/RW baru ke Lurah, camat dan selanjutnya Ke PUTR.
Nah ini dari bawah belum ada kok tiba-tiba dari PU TR sudah keluar ijin ,patut di duga Rekomendasi Teknis dari Dinas PU TR tersbut kangkangi Prosedural tukas nya.
Senada di utarakan salah satu Rt,masih di lingkungan Imopuro dirinya pun membenarkan giat pemasangan Tiang dan Kabel Internet tersebut
Tidak ada konfirmasi dari awal ,
terkait rekomendasi rencana penanaman tiang dan Pemasangan Kabel Wifi ini. Kami para Pamong di Lingkungan Kelurahan Imopuro sempat ribut-ribut karena ada rencana pemasangan kabel dengan membawa Rekomendasi dari PUTR,dan sudah berkumpul di Kelurahan bahas terkait hal tersebut,
saya sebagai RT ga pernah dikasih tembusan kok tiba-tiba PUTR keluarkan Rekomendasi.
Apakah Rekomendasi PUTR tidak membutuhkan persetujuan lingkungan dulu terang Salah satu RT di Imopuro yang enggan pula di Kutip Identitas nya.
Seperti diketahui, Dinas PUTR Kota Metro telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Penempatan Jaringan Utilitas dengan nomor: 600/69/D-3.2/2024 permohonan dari PT EKA MAS REPUBLIK, dimana kabarnya dalam penerbitan ini Dinas PUTR Kota Metro mengeluarkan Rekomendasi tanpa Alur yang Normatif yakni dari lingkungan(RT/RW),dan di Ketahui Lurah serta Camat.
Demi berimbangnya pemberitaan, Dinas PUTR Kota Metro melalui Kepala Dinasnya Robby Kurniawan S.SP. M.SI terkait Rekomendasi ini,telah di Konfirmasi, namun Dinas yang berkompeten belum ada tanggapan resmi diterima Redaks,sampai berita ini tayang,.(Red)