Dewan Penasehat DPP LPKSM PATROLI Meminta Kapolda Jatim dan Kapolri Usut Tuntas Perederan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Banyuwangi

Daerah78 Dilihat

Banyuwangi,- Rokok Ilegal rokok yang beredar di masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Pantasnya disebut Bodong lantaran rokok tanpa bandrol alias tanpa Pita Cukai tersebut sangatlah mudah dan gampang sekali ditemukan disejumlah warung ataupun Toko-toko kecil di Indonesia khususnya Kabupaten Banyuwangi.

Mbah Semar alias Selamet Solichin selaku Dewan Penasehat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli mengatakan ” pihaknya juga akan melakukan Investigasi terkait Maraknya peredaran Rokok Ilegal yang beredar di Wilayah Banyuwangi dan Akan berkolaborasi dengan beberapa rekan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM), “ucapnya. Sabtu (4/5/2024)

” lanjutnya Jika peredaran Rokok Ilegal dapat dicegah, pendapatan Negara melalui Cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan Program kesehatan yang bersifat Promotif dan Preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok,” tutur Mbah Semar.

Mbah Semar Meminta kepada Kapolda Jatim maupun Kapolri Usut Tuntas perederan Rokok Ilegal di Indonesia terutama di Wilayah Kabupaten Banyuwangi yang sampai saat ini masih Beroperasi aman dan lancar peredarannya,”ujarnya.

” Apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang”.

Dilain sisi Marta Yofi Winatha “mengatakan dengan Maraknya Peredaran Rokok yang menggunakan Cukai Bodong di wilayah kabupaten Banyuwangi, Apabila dibiarkan tanpa ada tindakan tegas akan Menyebabkan kerugian dan harus diberantas para Pelaku Pengemplang Pajak, maka Akibat dari Kejahatan Para Pengemplang Pajak termasuk Perbuatan tindak Pidana yang dilakukannya terhadap Rokok Cukai Bodong tersebut Akan BerEfek Merugikan Keuangan Negara dari Aspek Pendapatan Pajak Negara, Yang Apabila Kejahatan ini dibiarkan dan seakan-akan diabaikan selanjutnya tidak Menutup Kemungkinan akan terjadi juga Turunnya Nilai Anggaran dari Pemerintah Pusat terhadap Penambah Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi.” jelas Marta.

Hukum penjual rokok tanpa cukai dalam
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum dan Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai, “pungkas Marta.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *