Jakarta, Metrozone.net- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merilis data memprihatinkan terkait ancaman ruang digital bagi generasi muda. Sebanyak 70 anak yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia teridentifikasi terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa DKI Jakarta menjadi wilayah dengan temuan kasus tertinggi. Berdasarkan data sebaran, terdapat 15 anak di DKI Jakarta, disusul Jawa Barat dengan 12 anak, dan Jawa Timur sebanyak 11 anak. Sisanya tersebar di berbagai wilayah mulai dari Aceh hingga Sulawesi Tenggara.
“Adapun sebaran wilayah yang teridentifikasi sebagai member group True Crime Community, ada 70 anak di 19 provinsi ya. Di mana provinsi yang terbanyak yaitu DKI Jakarta ada 15 orang,” jelas Kombes Pol Mayndra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil analisis, para remaja yang terpapar ini berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun atau masa transisi dari jenjang SMP ke SMA. Mayndra mengungkapkan bahwa latar belakang psikologis dan lingkungan menjadi faktor utama mengapa anak-anak ini mencari pelarian di komunitas kekerasan digital.
“Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat. Kemudian broken home, kurang perhatian, keluarga tidak harmonis, hingga trauma karena kerap menyaksikan kekerasan di rumahnya,” tegas Kombes Pol. Mayndra.
Lebih lanjut, tim penyelidik menemukan adanya penyalahgunaan perangkat elektronik (device abuse) yang berlebihan. Di dalam komunitas tersebut, anak-anak merasa mendapatkan rumah kedua di mana aspirasi mereka didengarkan, namun sayangnya interaksi tersebut justru berujung pada pemberian rekomendasi penyelesaian masalah melalui tindakan kekerasan.
Sebagai langkah mitigasi, Densus 88 telah bergerak cepat melakukan tindakan persuasif dan rehabilitatif. Hingga saat ini, sebanyak 67 dari 70 anak tersebut telah mendapatkan penanganan khusus.
“Terhadap 70 anak ini, kurang lebih 67 orang sudah dilakukan asesmen, mapping, konseling, dan sebagainya dengan melibatkan berbagai stakeholders yang ada di masing-masing wilayah,” tambah Kombes Pol. Mayndra.
Dalam pengembangan kasus, Densus 88 juga mendeteksi 27 grup media sosial yang diikuti anak di bawah umur dan aktif menyebarkan paham ekstremisme. Grup-grup tersebut antara lain TCC Community, True Crime Community, TCCland Under Akmal, Fuck TCC, TCC, WAG TCC Reborn, WAG TCC Universe, WAG Area TCC, Tanah Suci TCC, TCC Universe V2, TCC Community, TCC City Nueva Revolucion, tccland, FTCI Film True Crime Indonesia, Indonesia Headhunter, Meinchat, Group Kasih Sayang, Nuapf, Medenist Brigade, Legion Devision, FSP-NB, AZW Ragebait, Saranjana, Medenism Under Boris, Anarko Libertarian Maoist, Army of Legion, serta Have Sex With Your Gun.
Polri mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan gawai anak serta membangun komunikasi yang harmonis di dalam keluarga guna mencegah anak mencari validasi di komunitas digital yang berbahaya.
Editor: 5093N9






