Cegah Karhutla, Polsek dan Koramil 04/Meureubo Laksanakan Himbauan

TNI/Polri437 Dilihat

Aceh Barat, Metrozone.net – Guna untuk antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Meureubo Polres Aceh Barat dan Babinsa 04/Meureubo Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara bertempat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, Sabtu (07/10/2023) Pukul 11.00 Wib.

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla,

“Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Meureubo Iptu Karianta S.H, mengatakan Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Wilayah Hukum Polsek Meureubo Aceh Barat.

Selain itu,” bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Lanjut Kapolsek,” dengan adanya kegiatan ini kita berharap kepada warga Paya Peunaga agar mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan,” pungkas Kapolsek Meureubo Iptu Karianta S.H.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *