Batam, Metrozone.Net- Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, menilai ada kekeliruan dalam membaca Permenaker No 16 Tahun 2024 untuk pembahasan UMK Batam. Hal itu disampaikan kepada Metrozone.net, Selasa (10/12/2024).
Ramon menjelaskan bahwa Permenaker No 16 Tahun 2024 adalah turunan dari amar putusan MK No 168 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota sebesar 6,5% secara nasional. Selain itu juga berlaku upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota.
“Jika dilihat pertumbuhan ekonomi (PE) nasional sebesar 4,95%, inflasi nasional sebesar 1,84% dan indeks tertentu atau Alfa sebesar 0,94%, maka formula penetapan persentasenya adalah inflasi+(PExAlfa)= 1,84%+ (4,95%x0,94%)= 6,493% atau dibulatkan sebesar 6,5%,” ucap Ramon.
Permenaker No 16 Tahun 2024 mengatakan bahwa prinsip proporsional kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Artinya KHL menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menghitung nilai kenaikan upah minimum.
Ketua FSPMI Batam itu kemudian mempertanyakan upah minimum sebesar 6,5% yang akan ditetapkan pemerintah tahun 2025.
“Apakah diperbolehkan perhitungan upah minimum lebih dari 6,5%, jawabannya adalah boleh! karena PE, inflasi, serta KHL buruh di daerah berbeda-beda. Untuk itu dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota ditugaskan menghitung nilai kenaikan upah minimum tahun 2025 seperti tercantum dalam Permenaker No 16 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota,” tambahnya.
Terakhir, Ramon mengatakan pemerintah tidak menghitung UMK Batam. Apabila usulan dari serikat buruh diabaikan Wali Kota Batam, maka ia meminta Gubernur Kepri mengembalikan nilai kenaikan UMK Batam kepada Dewan Pengupahan Kota Batam.
Pewarta: Hans