Batam,- Ratusan buruh Batam yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi di Kantor Walikota Batam, Selasa (14/11/2023).
Kedatangan ratusan massa buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh dan Partai Buruh ini yaitu meminta Walikota Batam Muhammad Rudi agar mengusulkan/mempertimbangkan penyesuaian UMK Batam 2024 sebesar 15 % dan meminta agar penetapan UMK Batam 2024 tidak mengacu pada formula penyesuaian upah yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023.
Adapun massa buruh yang melakukan aksi tersebut sekitar ± 300 orang dengan menggunakan mobil komando, pengeras suara, bendera aliansi buruh dan spanduk.
Dalam keterangan persnya kepada media, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon yang hadir bersama ratusan buruh mengatakan terkait UMK Batam 2024 akan di bahas di Dewan Pengupahan dan yang menjadi tuntutan buruh nanti akan dikomunikasikan dengan Walikota Batam Muhammad Rudi yang nanti merekomendasikan kepada Gubernur Kepri terkait besaran UMK Batam 2024.
Ramon menyebut jumlah aksi massa yang hadir sekitar ± 300 orang. Setelah pertemuan perwakilan buruh bertemu dengan perwakilan Pemko Batam akan mendiskusikan kembali dengan Pemprov Kepri terkait pembahasan atau penetapan upah minimum provinsi Tahun 2024.
Dalam pertemuan di Kantor Walikota tersebut, Ramon menjelaskan:
Pertama, pembahasan dengan Dewan Pengupahan itu menunggu pembahasan upah minimum provinsi.
Kedua, penetapan upah minimum provinsi itu 40 hari akan lebih awal dan UMK Kota Batam penetapannya 30 hari di tanggal 30 atau 31 November 2023.
Ketiga, terkait yang menjadi tuntutan buruh akan di diskusikan lebih lanjut kepada Walikota Batam Muhammad Rudi.
“Harapannya, apa yang menjadi tuntutan buruh bisa dipertimbangkan oleh Walikota Batam dan bisa diusulkan oleh Walikota Batan kepada Gubernur Kepri,” ujar Ramon.
Terakhir, ketika nanti sebelum penetapan UMK Batam 2024 atau setelah penetapan UMK Batam 2024 keluarnya tidak sesuai dengan harapan buruh, maka buruh akan mengkonsolidasikan seluruh anggota buruh untuk melakukan aksi besar-besaran terkait penolakan yang bukan menjadi tuntutan buruh tapi ditetapkan oleh pemerintah dengan melakukan mogok daerah.
“Jika tuntutan kami kaum buruh tidak dipenuhi oleh pemerintah maka kami akan mogok daerah dengan keluar pabrik atau perusahaan masing-masing,” tutup Ramon.
Pewarta: Hans