Suka Makmue (METROZONE.net) – Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Masa Persidangan III Tahun 2025 tentang Penyampaian dan Penyerahan Rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Nagan Raya pada Selasa, 3 Juni 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua II, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., serta diikuti oleh 17 dari total 25 anggota DPRK Nagan Raya.
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRK Nagan Raya menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan amanat dari Pasal 19 Ayat (3) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Sebelum keputusan DPRK Nagan Raya tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 dikeluarkan, DPRK telah melakukan kajian dan pembahasan secara menyeluruh terhadap materi LKPJ,” ujar Mohd. Rizki Ramadhan.
Ia menambahkan bahwa DPRK juga telah memantau sejauh mana pencapaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nagan Raya, Heri Yanda, S.AB., dalam laporannya menyampaikan sejumlah catatan strategis dari hasil pembahasan LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
“Terkait pendapatan daerah, DPRK merekomendasikan agar dilakukan pendataan dan pemanfaatan aset secara menyeluruh guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik,” ungkap Heri Yanda.
Dalam sektor pendidikan, DPRK mendorong Dinas Pendidikan agar terus memotivasi para guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam proses belajar-mengajar.
Adapun di bidang kesehatan, DPRK merekomendasikan peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda agar lebih ramah terhadap pasien dan keluarga.
“Berkurangnya utang RSUD merupakan capaian yang patut diapresiasi, namun jangan sampai berdampak pada ketersediaan obat-obatan. Kami harap manajemen tetap menjaga keseimbangan antara pelunasan utang dan pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Terkait urusan lingkungan hidup, DPRK meminta Dinas Lingkungan Hidup agar memastikan seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) guna mencegah pencemaran.
“Kami juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup agar lebih aktif dalam menjalankan program yang dapat menghasilkan PAD, seperti pengelolaan sampah secara terpadu,” tuturnya.
Setelah pemaparan Ketua Pansus, agenda dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rekomendasi DPRK Nagan Raya terhadap LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2024 oleh Ketua DPRK, Mohd. Rizki Ramadhan kepada Bupati Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), camat, serta tamu undangan lainnya.
(Almanudar)