Bupati dan DPRD Pringsewu Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2026

 

Pringsewu, MetroZone Net–

Bupati Riyanto Pamungkas dan DPRD Pringsewu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemkab, serta unsur Forkopimda Pringsewu, Senin (20/10/2025).

Bupati Riyanto menjelaskan, penyusunan Ranperda APBD 2026 merupakan amanat dari UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta sejumlah peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah. Dasar pelaksanaan penyusunan APBD tersebut juga berpedoman pada Permendagri No.77 Tahun 2020.

“Penyusunan APBD ini diawali dari RKPD 2026 hasil Musrenbang mulai tingkat pekon hingga provinsi, serta telah disepakati dalam KUA-PPAS 2026 pada 15 Agustus lalu,” terang Riyanto.

Ia menambahkan, tema pembangunan Kabupaten Pringsewu tahun 2026 adalah ‘Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif’.

Adapun lima prioritas pembangunan yang akan dijalankan meliputi:

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Pengembangan potensi keunggulan daerah untuk pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif.
Penguatan ketahanan dan kemandirian pangan.
Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan dasar berkelanjutan.
“Seluruh program pembangunan 2026 diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, urusan wajib dan pilihan daerah, serta fungsi penunjang pemerintahan,” tutup Bupati.

(Epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *