Buat Gaduh, PW IPA SUMUT Minta Kemendagri Segera Copot Pj. Bupati Tapteng

Daerah140 Dilihat

Medan,- Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara merespon pernyataan Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta yang dinilai kontroversi dan tidak beretika dengan mengajak perang Ketua DPRD Tapteng dan ungkapan yang melecehkan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Wartawan.

Dalam video viral yang dengan durasi 1 menit 22 Detik menunjukan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta menyampaikan soal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan suka memeras dan menipu beredar luas di media sosial. Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara menyesalkan pernyataan Pj. Bupati Tapteng tersebut.

Didalam video yang beredar, Pj. Bupati awalnya menyampaikan tentang berkomunikasi lewat telepon. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan orang yang ditelepon.

“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan gak? Enggak, jadi gak usah, jadi bikin santai aja. Gak usah diangkat,” ucap Pj. Bupati Tapteng dalam video itu.

“Kecuali telepon enggak diangkat, terus WA, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,” imbuhnya.

Dia kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak LSM dan wartawan. Dia menilai jika kedua pihak yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras dan menipu.

“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian. Gak usah dilayani, blokir aja, dari pada bikin pusing,” katanya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 di Kantor PW Al Washliyah Sumatera Utara, M. Amril Harahap dan turut didampingi Sekretaris, Ahmad Irham Tajhi dan Wakil Ketua, Said Ibnu Rulian Ahmad mengatakan “Pj. Bupati Tapteng tidak beretika dan sudah membuat kegaduhan masyarakat Tapanuli Tengah yang tidak mencerminkan seorang pejabat apalagi sebagai seorang Pj. yang jelas mengetahuinya Kemendagri langsung sebagai perpanjangan tangan Presiden,” ungkap Amril.

“Dan hal ini telah keliru karena kami menduga telah melecehkan profesi LSM dan Wartawan”, tegasnya.

Amril menjelaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan informasi yang jelas diatur dalam undang undang 1945 Pasal 28F, dan kalau PJ Bupati Tapteng tidak singkron dengan DPRD ini sudah bahaya ini maka dengan ini kami minta segera Kemendagri untuk mencopot Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, tutup Amril saat dimintai keterangan.

Pewarta: A.Halim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *