Banyuwangi, Metrozone.Net- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas DPRD. hal ini dalam rangka menjaga agar anggota DPRD tetap berpegang pada kode etik dan tata tertib yang berlaku, sehingga citra DPRD sebagai lembaga yang menjaga kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga. jika ada anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik, BK DPRD akan menyelidiki kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, BK DPRD dapat menjatuhkan sanksi seperti teguran lisan atau tertulis, atau bahkan usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Agenda Audensi beberapa element masyarakat yang mengatasnamakan Cinta Wakil Rakyat gandeng aktivis,lembaga dan praktisi Hukum ke BK DPRD kabupaten Banyuwangi,dalam rangka meminta klarifikasi atas prilaku oknum anggota dewan yang melanggar etik dan tartib DPRD sekaligus menyerahkam beberapa data adanya dugaan Oknum anggota dewan periode 2024 – 2029 melakukan kesalahan dan merusak Marwah DPRD banyuwangi.kata, koordinator Audensi BK DPRD Banyuwangi, ” Ir Heri Santoso pada media 2/5.
Wakil rakyat yang dilantik dan duduk dikursi anggota dewan berkewajiban mementingkan kepentingan rakyat, akan tetapi masih banyak ditemukan anggota dewan dilapangan lebih mementingkan kepentingan pribadi/Golongan. kata,” Ir Heri Santoso 2/5.
di era transformasi keterbukaan informasi publik BK DPRD Banyuwangi, selama ini dimata masyarakat Lembaga Badan Kehormatan (BK) terkesan melakukan pembiaran terhadap beberapa Anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran, pada hal fungsi dan tugas BK DPRD adalah menjaga Marwah DPRD dan bilamana ada aduan/laporan baik dari masyarakat/ kedua dewan /anggota dewan lain BK wajib Melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus memberikan klarifikasi baik anggota dewan yang terlapor itu benar atau salah. tambah praktisi hukum,” Irfan Hidayat SH.MH
Anggota BK DPRD merupakan lembaga yang berkewajiban menjaga Marwah DPRD dan disetiap bulan mendapatkan Tunjangan, akan tetapi hingga kini BK di DPRD Banyuwangi dimata masyarakat diduga melakukan pembiaran terhadap salah satu Oknum anggota dewan yang diduga dari fraksi partai PPP melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga detik ini sanksi apa yang sudah diberikan oleh BK DPRD, rakyat banyuwangi belum mendapatkan klarifikasi dari BK. sesal ,” praktisi hukum sekaligus dosen fakultas hukum di universitas 17 Agustus Untag Banyuwangi, Irfan Hidayat SH MH.
sebagai warga masyarakat dan sekaligus Penggiat media sosial yang cinta dan peduli Banyuwangi Amir Khan menambahkan,” wakil rakyat usai dilantik menjadi anggota dewan khususnya yang duduk dikursi DPRD Banyuwangi, sebagai bentuk upaya anggota dewan dalam menjaga Marwah DPRD, berkewajiban untuk mementingkan kepentingan Rakyat ,” Amir.
akan tetapi saat ini banyak warga masyarakat menemukan beberapa oknum anggota dewan di DPRD Banyuwangi periode 2024 – 2029 dilapangan masih banyak oknum anggota dewan yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan dari pada kepentingan Rakyat. papar,” Amir Khan.
Pewarta : Iriek
Editor: 5093N9