Berkedok Refleksi/Massage Bangunan Ruko Lantai 2 Di Ganjar Agung Kota Metro di Duga Lokasi Esek-Esek

Berita, Daerah1148 Dilihat

 

MetroZone.Net-Kota Metro

Bangunan Ruko Lantai 2/4 Pintu di jalan jenderal Sudirman, tepatnya di seberang Palm Indah ,Ganjar Agung ,Metro Barat, Berkedok Pijat Refleksi dan Massage,di duga dijadikan tempat Esek-Esek dan atau Sarang prostitusi terselubung di kota Metro.

Informasi ini berhasil team APPI Himpun dari berbagai sumber, salah satu Bg ,merupakan warga Ganjar Agung yang tinggal tidak jauh dari lokasi,dan Enggan identitas nya di Kutip.

Kepada Team APPI, Bg,menuturkan bahwa lokasi ini merupakan Tempat Esek-Esek/ lokasi Prostitusi terselubung,itu Banner Kecil yang bertuliskan Refleksi dan Massage hanya untuk label saja,oleh karnanya bertahun- tahun lokasi ini Aman di Kota Metro,

Lokasi ini tempat esek-esek bang, aman lagi untuk disini.

Jadi gak usah takut ada gerebekan atau apa. Tukas nya.

Dirinya bahkan menerangkan di hari-hari tertentu lokasi ini bakal ramai, dan penuh kendaraan (Pribadi),Roda 4 parkir dan Minep itu salah satu Ciri atau Bukti,.

Hari-hari tertentu ramai bang, biasanya weekend atau pas hari libur atau hari besar,Kendaraan (Pribadi),yang kalau di Perhatikan dari Plat Kendaraan rata-rata mereka dari Luar Kota Metro pungkasnya.

di singgung terkait pernah tidak nya ada Inspeksi dari Aparatur Kota Metro,dirinya menjelaskan

Dak tau ya, apa mungkin sudah dilegalkan ya sama pemkot Metro, atau mungkin sudah koordinasi mungkin bang, makanya sampai detik ini tidak tersentuh,tukasnya.

di tanya mengenai kepemilikan lokasi ini, dirinya menyebut Satu nama,Pengusaha Hiburan dan Cafe dan saat ini berkembang lagi memiliki Hotel di Arena Usaha nya, yakni,.

itu milik M** M** bang. siapa yang dak kenalnya bang. Terang nya,

Demi berimbangnya pemberitaan, team media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Managemen,,MM selaku yang disebut sebagai pemilik.

Terpisah, Team APPI pun melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada Satpol PP Kota Metro selaku Lembaga dan atau Dinas yang berkompeten dalam penegakan Perda di Kota Metro,

Saat di konfirmasi kepada Kepala Satuan Pol PP .Kota Metro, jose Sarmento dirinya malah tidak mengetahui adanya aktivitas ini dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke Lapangan.

Kami belum dapat informasi ini, nanti saya Perintahkan kepala bidang langsung cek ke lapangan. Ujarnya Kasat Pol.PP,melalui pesan WA,

Untuk di ketahui, di NKRI Aturan terkait praktik prostitusi telah dituangkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi, yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan sebagai dasar penegakan hukum terhadap Penanganan perkara prostitusi

Bahkan Kota Metro pun sebelumnya telah memiliki perda nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyakit Sosial Masyarakat guna menjadikan Kota Metro bebas dari segala bentuk penyakit masyarakat baik dari Perjudian maupun prostitusi.

Untuk itu Warga Masyarakat Menantang Penegak Hukum dan Perda dalam melaksanakan Perintah Undang-Undang tersebut ,dengan Tegas dan tanpa tebang Pilih,di tindak,sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini.

(Team APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *