Mandailing Natal Metrozone net
Kasus pembunuhan tragis terhadap DF (15), siswi sekaligus anggota Paskibra asal Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Kepolisian Resor (Polres) Madina memastikan berkas perkara tersangka Yunus (25) telah dinyatakan lengkap atau P21, dan seluruh berkas beserta barang bukti telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, S.H., M.H., membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/10/2025).
“Berkas sudah P21. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ikhwanuddin.
Kasus yang sempat viral dan mengguncang masyarakat Madina ini bermula ketika korban DF dilaporkan hilang usai mengikuti latihan Paskibra tingkat kecamatan pada Selasa, 27 Juli 2025. Empat hari kemudian, tepatnya Kamis malam (31 Juli 2025), korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal.
Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Natal berhasil mengamankan pelaku Yunus (25), yang ternyata masih bertetangga dengan korban. Aksi keji tersebut diduga dilakukan dengan motif pribadi yang kini telah diungkap penyidik.
Sebagai bagian dari proses hukum, Polres Madina menggelar press release kasus ini pada 8 Agustus 2025, diikuti dengan rekonstruksi pada 10 September 2025 di Lapangan Multifungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina. Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 25 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan secara lengkap.
Dengan tuntasnya proses penyidikan di kepolisian, kini kasus pembunuhan DF resmi ditangani oleh pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Peliput:Arbain Lubis





