Jakarta,- Panglima Besar Jenderal TNI Sudirman pernah mengatakan, hubungan TNI dan rakyat ibarat ikan dan air. Ikan tak akan hidup tanpa air. Bagi prajurit TNI sikap patriot sejati dan peningkatan profesionalisme, serta keberadaannya yang selalu mencintai dan dicintai rakyat, adalah kunci kekuatan TNI dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan oleh negara.
Dengan kebersamaan dan kemanunggalan TNI–Rakyat, dapat diyakini akan menjadi daya tangkal yang maha dahsyat guna menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.
Rakyat sangat mendukung TNI dalam meningkatkan profesionalisme dan disiplin, serta semangat juang Prajurit TNI dalam mengamankan dan mempertahankan kedaulatan NKRI.
“Kini, kerinduan rakyat ditemukan kembali dalam banyak kegiatan sosial kemasyarakatan yang banyak digelar TNI. Rakyat sudah merasakan tekad dan semangat patriotik dan profesionalisme prajurit TNI untuk berbuat dan berkarya yang lebih baik, lebih berkualitas dan lebih berkapasitas dalam bingkai NKRI.
Seperti informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang rencana revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Draff RUU TNI tersebut mendapatkan respon baik dari berbagai kalangan seperti datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia melalui Ketua Umum Dedi Siregar
Revisi Undang Undang TNI adalah bentuk penyesuaian dan penguatan sehingga nanti mampu memayungi UU TNI salah satunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI.
dan juga Pasal 53 ayat 1 tentang usia dinas prajutit TNI, yang nangi akan di perpanjang masa pensiunya yang dimana dapat menyesuaikan dengan undang-undang lembaga lain
Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini jika terdapat adanya penolakan dari Draff RUU TNI ini itu sangat aneh karna ini dilakukan untuk penyesuaian dan penguatan TNI kita, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia sangat mendukung apabila DPR menyetujui RUU TNI seluruhnya
Kami meminta semua pihak jelih membaca Draff Undnag Undnag TNI tersebut karena didalamnya tidak ada yang menyulitkan masyarakat apa lagi imbas beban kepada rakyat, terlebih revisi batas usia pensiun TNI
sangat wajar di usia 60 tahun TNI itu kan Prima dan Serimg olah raga jadi di usia 60 tahun TNI sangat masih prima sehingga dapat mengabdi kepada negara lebih panjang
Oleh dari itu kami dari Kelompok Pemuda sangat mendukung DPR revisi Undang Undang TNI, Kami juga melihat DPR tampaknya serius dalam menguji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945, maka atas dasar itulah maka kami memberi dukungan revisi Undnag Undang nomor 34 tahun 2004 termasuk undang undang pasal 53 ayat 1 terkait batas usia pensiun TNI
Sumber: Dedi Siregar, DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI)