Jakarta, Metrozone.Net- Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal. Berbagai strategi telah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej, mengatakan Kemenkum melakukan penyebarluasan informasi melalui berbagai media, baik melalui media sosial, situs resmi Kemenkum, juga beragam program tatap muka, termasuk menggaet komunitas dan para pemangku kepentingan.
“Kemenkum menyebarkan informasi melalui medsos, serta situs resmi terintegrasi yang memudahkan masyarakat mendapatkan
informasi mengenai kebijakan, regulasi, dan layanan publik,” ujar Wamen Edward alias Eddy, Selasa (12/11/2024).
“Kemenkum juga berkolaborasi dengan berbagai komunitas atau stakeholder, seperti KOPPETA HAM (Komunitas Pelajar Penggiat HAM), mahasiswa, komunitas industri kreatif, dan komunitas lainnya,” tambah Eddy dalam kegiatan presentasi uji publik keterbukaan informasi.
Strategi Kemenkum lainnya adalah memberikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan publik. Di antaranya, pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai Kemenkum, serta program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
“EKII merupakan kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Inovasi di bidang Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” katanya.
Selanjutnya, Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ini gencar melakukan bermacam-macam rupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Berbagai pameran dilaksanakan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, seperti pameran dan layanan konsultasi kekayaan intelektual dan layanan AHU dalam kegiatan Inacraft 2024, serta Festifal kekayaan intelektual 2024 di Bali.
Ada pula strategi Kemenkum untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan akses yang setara dalam memperoleh informasi publik. Sejumlah satuan kerja Kemenkum telah memiliki duta pelayanan dengan kompetensi bahasa isyarat. Selain itu, setiap situs satuan kerja telah menggunakan fitur aksesibilitas untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi.
“Kemenkum mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan untuk memastikan bahwa kelompok rentan memiliki akses yang setara terhadap informasi publik. Satuan kerja Kemenkum memberikan pelayanan kepada kelompok lansia, disabilitas, ibu hamil dan menyusui dengan sarana dan prasarana, dan petugas yang telah mengikuti pelatihan khusus,” ucap Eddy.
Eddy mengatakan, Kemenkum akan mengembangkan strategi dan inovasi agar pelayanan publik semakin berkualitas. Kemenkum juga terus mendukung upaya pemenuhan kebutuhan informasi kepada masyarakat.
“Karena berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia,” tutup Eddy.
Pewarta: Iriek/Rls hms
Editor: 5093N9