Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Dua Pelabuhan di Batam

Hukum/Kriminal69 Dilihat

Batam,- Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya dalam dua lokasi yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Menurut Rizki, Bea Cukai Batam bersinergi bersama dengan Polda Kepri berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua pelabuhan di Batam yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang.

Lebih lanjut, Rizki menjabarkan, kedua pelaku berinisial KFH dan AM dalam hal ini bertindak sebagai kurir. KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Terhadap penumpang dari kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang berinisial KFH sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus). Petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing di dalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus.

Sedangkan AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024. Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas. ⁠Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. ⁠Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Mapolda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

“Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” tutup Rizki.

Pewarta; Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *