Batam, Metrozone.net- Bea Cukai Batam melakukan sidak di Panda Club, Lantai 2 One Batam Mall, Teluk Tering, Batam, dan menyita puluhan botol minuman beralkohol ilegal, pada Senin Malam (27/8/2025).
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, kepada Metrozone.net, Selasa (28/8/2025), membenarkan adanya sidak di Panda Club dan pihaknya menyita puluhan botol mikol ilegal.
Masih keterangan Evi, dari hasil sidak di Panda Club, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 99,55 liter minuman mengandung etil alkohol dengan berbagai jenis dan merek dengan rincian 48 botol BKC MMEA merek Jameson, Absolute Vodka, Maccalan 12, dan lain-lain.
Tidak hanya minuman etil alkohol, Bea Cukai Batam juga mengamankan 198 kaleng BKC MMEA merek Guinness Foreign Extra Stout.
“Sampai saat ini belum ada ditetapkan tersangka karena Panda Club memiliki izin penjualan MMEA, maka pelanggarannya bersifat administrasi,” jelasnya.
Terkait kerugian negara dan denda mikol ilegal tersebut, pihaknya masih melakukan perhitungan.
Pewarta: Hans






