Bapemperda DPRD Banyuwangi Lanjutkan Pembahasan Raperda Inisiasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Daerah124 Dilihat

Banyuwangi,– DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi tentang Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren (PonPes).

Raperda inisiasi DPRD ini, masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Banyuwangi Tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam forum rapat paripurna dewan pada bulan Nopember Tahun 2023 lalu.

Ketua Gabungan Komisi I dan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Banyuwangi, H.Basir Khadim menyampaikan, Raperda Fasilitas Penyelenggara Ponpens ini sejatinya sangat penting. Supaya bisa mendorong pemerataan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren.

”Dalam pembahasan sebelumnya, telah mengerucut dan memperjelas pada undang-undang tentang Pendidikan, dalam artian yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama,” kata Basir saat dikonfirmasi. Rabu (21/02/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Perda ini nantinya menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pondok pesantren di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

”Kedepan Pondok Pesantren yang ada Lembaga pendidikannya, dapat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah,” ujar Basir.

Raperda fasilitas penyelenggara ponpes ini, juga ada klausul yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana sebesar 5 persen dari APBD sebagai dana penyelenggaraan pesantren.

“Dana khusus 5 persen dari APBD untuk pembiayaan pesantren tergantung dari kebijakan Bupati, mengakomodir atau tidak,” terangnya.

Dasar penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah tersebut, menurut Basir ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang sejatinya merupakan kado indah dari Presiden Joko Widodo dalam rangka memperingati Hari Santri.

Berdasarkan data, di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar dan tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ).

“Sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *