Meulaboh (METROZONE.net) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media daring yang menyinggung seolah-olah sejumlah bandar narkoba di Aceh Barat belum tersentuh hukum. Melalui kinerja nyata di lapangan, Polres Aceh Barat memastikan bahwa langkah pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkesinambungan dan profesional.
Sebagai bukti konkret, pada Jumat (9/1/2026), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat (tahap II) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.M. (26) dan M.D. (50), keduanya warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta M.M. (19), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Sebelum diserahkan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang kebal hukum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKP Shandy juga menegaskan, tudingan bahwa bandar narkoba di Aceh Barat tidak tersentuh hukum tidaklah benar. Ia menyebut, Polres Aceh Barat telah bekerja keras sepanjang tahun 2025 dan menunjukkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami tidak tinggal diam. Sepanjang tahun 2025, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika, dengan 73 orang tersangka yang diamankan. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1.926,11 gram sabu, 5.987,83 gram ganja, dan enam butir ekstasi. Data ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan upaya pencegahan dan kolaborasi bersama masyarakat. “Kami terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif, termasuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga pendidikan untuk menguatkan kesadaran bahaya narkoba di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Bila ada informasi sekecil apa pun mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba untuk merusak generasi muda di Bumi Teuku Umar. Tidak ada istilah kebal hukum, tidak ada tebang pilih, dan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Shandy Saputra.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Barat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui langkah-langkah konkret dan penegasan terbuka ini, Polres Aceh Barat ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemberantasan narkoba di Aceh Barat terus berjalan dengan serius, terukur, dan melibatkan semua elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
(Almanudar)






