Batam, Metrozone.Net- DPW Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) melakukan kunjungan kerja dalam rangka audiensi dan silaturahmi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Gedung Graha Pena, Batam Center, Kamis (21/11/2024).
Dalam audiensi dan silaturahmi, DPW Komando HAM yang dipimpin oleh Ketua H.S Dotulong bersama pengurus disambut oleh pegawai Ombudsman RI Perwakilan Kepri yaitu Cindy Pardede dan Muliadi.
Mewakili Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Cindy mengatakan sangat mengapresiasi kunjungan pengurus Komando HAM Kepri. Dia juga menjelaskan bahwa dengan keterbatasan SDM dan personel Ombudsman, diperlukan pengawasan dari masyarakat dan Sahabat Ombudsman.
“Ombudsman dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintah di dalam pelayanan publik, diperlukan juga peran serta masyarakat dan Sahabat Ombudsman untuk bersama-sama membuat laporan, bisa melalui call center Ombudsman atau datang langsung ke kantor,” ujarnya.
Kabid Sosial, Politik dan Budaya DPW Komando HAM Kepri, Hansman Erdianto menyoroti penyimpangan yang terjadi terhadap gas elpiji di masyarakat. Menurutnya, HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp21 ribu harus benar-benar dijalankan.
“Saya sudah laporkan ke Disperindag Kota Batam dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, sampai saat ini banyak penjual eceran menjual tabung gas elpiji 3 kg melebihi HET yang sudah ditetapkan, itu penyimpangan,” kata Hans, sapaan Hansman Erdianto.
Di waktu yang sama, Ketua Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, mengatakan bahwa masih banyak tanah di Batam yang tidak jelas, bahkan sampai ke sengketa. Dia juga berharap peran serta Ombudsman RI untuk membantu masyarakat melalui Sahabat Ombudsman untuk bersinergi dan berkoordinasi agar permasalahan yang terjadi bisa segera diatasi.
“Kami dari Komando HAM melalui audiensi dan silaturahmi ini bisa semakin bersinergi dengan Ombudsman RI dan jika ada temuan-temuan di lapangan segera kami laporkan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pegawai Ombudsman Muliadi, menjelaskan bahwa segala permasalahan terkait pengawasan dibutuhkan peran serta dari masyarakat, melalui pengaduan kepada Ombudsman agar permasalahan tanah tersebut bisa segera ditangani sesuai SOP yang ada.
“Kami menyadari keterbatasan dalam hal pengawasan, karena SDM terbatas dan personel kami sangat minim, peran serta dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk dari Komando HAM Kepri,” tambahnya.
Di akhir acara, Ombudsman RI Perwakilan Kepri bersama DPW Komando HAM Kepri bisa saling bersinergi dan selalu berkoordinasi terkait temuan di lapangan yang melanggar aturan, khususnya dalam penyelanggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan institusi negara lainnya.
Pewarta: Hans