ASN Minta Pengelolaan Program Serbu Berkah oleh KORPRI, Bukan Yayasan Swasta

Daerah53 Dilihat

Bangka,- Polemik mengenai Program Serbu Berkah atau Program Sedekah Seribu Sehari yang dikelola oleh Yayasan LKS Serbu Berkah semakin memanas. ASN di lingkungan Pemkab Bangka menilai bahwa pengelolaan dana oleh yayasan swasta tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menurut seorang ASN yang enggan disebut namanya, Senin (22/07/2024), Yayasan LKS Serbu Berkah, meskipun memiliki Akta Notaris, tidak seharusnya mengelola dana dari ASN melalui pemotongan gaji sebesar Rp30.000 per bulan. “Kami ASN sudah memiliki wadah resmi, yaitu KORPRI. Tidak perlu ada organisasi baru untuk ini,” ujarnya.

ASN tersebut menambahkan bahwa jika ASN dan pegawai ingin bersedekah Rp1.000 per hari, sebaiknya dikelola oleh KORPRI. “Organisasi ini sudah resmi dan tidak memiliki kepentingan politik. Jadi, lebih baik jika Program Serbu Berkah dikelola oleh KORPRI untuk menolong masyarakat miskin yang sakit,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa dana yang terkumpul dari ribuan ASN dapat menjadi signifikan jika dikelola dengan baik oleh KORPRI. “Jika dikelola KORPRI, manfaatnya akan lebih jelas dan tidak ada tujuan politis, sehingga ASN bisa tetap netral,” tambahnya.

Inspektorat Kabupaten Bangka melalui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) berencana melakukan verifikasi terhadap kinerja Yayasan LKS Serbu Berkah. Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka, Darius, menyatakan bahwa tidak ada paksaan bagi ASN untuk berpartisipasi dalam program ini. “Yang mau ikut, silakan. Yang tidak, tidak ada sanksi,” jelasnya.

Darius juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana Program Serbu Berkah akan diverifikasi bersama pengurus yayasan. “Kami akan mengundang media untuk meliputnya sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariandhy, menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pemotongan gaji ASN. “Pemotongan harus berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Program Serbu Berkah ini digagas oleh Bupati Bangka Mulkan yang masa jabatannya berakhir pada 27 September 2023. Meskipun jabatannya telah berakhir, program ini masih memotong gaji ASN hingga kini, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutannya.

Pj Bupati Bangka, M Haris AR, menyatakan bahwa sejak menjabat, ia tidak pernah menyalurkan bantuan melalui Program Serbu Berkah. “Program ini bukan program pemerintah daerah, tapi program pribadi Bupati sebelumnya,” ujarnya.

Bendahara Program Serbu Berkah, Waluyo, mengkonfirmasi bahwa program ini masih berjalan tetapi tidak seaktif sebelumnya. “Dana yang terkumpul sekarang jauh berkurang karena banyak OPD yang tidak lagi menyetor,” jelasnya.

Dengan adanya ketidakjelasan dan pertanyaan mengenai pengelolaan dana, ASN berharap program ini dikelola oleh KORPRI untuk memastikan transparansi dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *