Bangka,- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak April 2024. Kabar ini memicu keresahan di kalangan pegawai negeri yang merasa terancam kesejahteraannya. Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, keterlambatan pembayaran insentif ini disebabkan oleh defisit anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.
Informasi mengenai defisit anggaran ini telah beredar di kalangan ASN dan masyarakat luas, memunculkan spekulasi bahwa pemerintah kabupaten mungkin tidak mampu menutupi kebutuhan pembayaran insentif pegawai. “Bangka lagi sedang tidak baik-baik saja,” ujar sumber tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan insentif tersebut akan dibayarkan.
Dasar hukum pemberian insentif ini jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 Pasal 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebutkan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada ASN dilakukan sesuai dengan kebijakan dan kemampuan daerah. Tujuan dari insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja para pegawai negeri sipil, yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.
Namun, dengan situasi saat ini, harapan para pegawai terhadap pencairan TPP semakin besar, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha dan tahun ajaran baru yang tinggal beberapa minggu lagi. “Banyak kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup yang semakin membengkak,” keluh seorang pegawai.
Sayangnya, konfirmasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Penjabat Bupati Bangka, M. Haris, hingga saat ini belum mendapat respons yang memadai. “Sungguh memprihatinkan jika pemerintah terus begini,” ujar Wandi, seorang warga Kabupaten Bangka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat tentang komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pegawai dan masyarakat Kabupaten Bangka. “Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Bangka yang kita cintai ini?” tanyanya penuh harap.
Pewarta: Team