Asisten Pemerintahan Banyuwangi di Biarkan Terkapar: Penegakan Aturan Tak Jalan dan Tak Jelas

Berita168 Dilihat

Banyuwangi,- Kinerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Banyuwangi semakin dipertanyakan seiring dengan ketidakmampuannya menindak tegas usaha fitnes yang beroperasi tanpa izin. Situasi ini semakin memperlihatkan lemahnya peran dan fungsi Asisten Pemerintahan setelah ditinggal oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Banyuwangi.(9/9/2024)

Tugas utama Asisten Pemerintahan dan Kesra adalah membantu Sekda dalam menyusun dan mengoordinasikan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Namun, ketidakhadiran Sekda yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, membuat kinerja Asisten Pemerintahan menjadi kurang optimal. Salah satu contoh nyata adalah lambannya tindakan terhadap bisnis fitnes yang beroperasi tanpa izin resmi, sebuah masalah yang seharusnya dapat ditangani dengan cepat dan tegas.

Ketidakmampuan menutup usaha fitnes ilegal ini menambah panjang daftar masalah yang tak kunjung terselesaikan oleh Asisten Pemerintahan. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas dan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Jika masalah penutupan usaha tanpa izin saja tidak mampu ditangani, bagaimana dengan persoalan-persoalan yang lebih kompleks dan menyangkut kesejahteraan rakyat secara luas?

Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya kepemimpinan yang kuat dan kehadiran Sekda yang aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Tanpa bimbingan dan arahan yang jelas, Asisten Pemerintahan tampaknya kesulitan dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan lainnya, termasuk menegakkan peraturan daerah.

Masyarakat Banyuwangi berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelemahan ini. Diperlukan tindakan tegas dan koordinasi yang lebih baik antar instansi agar masalah-masalah administratif seperti penutupan usaha tanpa izin dapat ditangani dengan lebih efektif. Pemulihan kinerja Asisten Pemerintahan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan daerah benar-benar berjalan demi kesejahteraan rakyat Banyuwangi.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *