Subulussalam, Metrozone.net I Terkait proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Desa Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dinilai cacat hukum dan ada kejanggalan, seharusnya Daftar Pemilih tanggal 8 Mei 2024 tapi menjelang pemilihan besok Sabtu tanggal 11 Mei 2024 tapi undangan sudah dibagi oleh panitia yang pro Keuchik.
Demikian disampaikan oleh salah seorang calon anggota BPK/ Tuha Peut yang tidak disebutkan namanya yang menghubungi media ini, Jum’at (10/5-2024) malam.
Menurutnya sesuai mekanisme tentang cara pemilihan dan persyaratan diterbitkan melalui peraturan wali kota, dan juga jadwal dan tahapan pemilihan diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMK) Kota Subulussalam, tapi yang terjadi tahapan tidak sesuai dengan jadwal yang diterbitkan DPMK sebutnya
Ia menilai bahwa proses pemilihan anggota BPK/Tuha Peut Desa Danau Tras ada kejanggalan dimana panitia dibentuk tampa melalui musyawarah dan juga DOT seharusnya ditetapkan berdasarkan musyawarah, dan juga daftar pemilih ditentukan tidak sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Walikota pungkasnya
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua LSM Trinusa Korwil Aceh Yusri Mahendra alias Abu Laot meminta kepada Keuchik Desa Danau Tras dan Ketua panitia penyelenggara pemungutan suara Zulpan untuk membatalkan proses pemilihan ini karena sesuai laporan yang saya terima bahwa proses pemilihan BPK/Tuha Peut Desa Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam ini dinilai tidak sesuai mekanisme dan harus mempedomani peraturan wali kota Subussalam dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat/DPMK kota Subulussalam terkait jadwal dan tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK)/Tuha Peut Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri ini, ujar Abu Laot
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara pemilihan BPK/Tuha Peut Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Zulpan yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp tidak dibalas sampai berita ini ditayangkan (*)