Aktivis Peduli PAD Banyuwangi, “Pemda Terkesan Melempem Dalam Penegakan Perda dan Perbup Ijin Bangunan Milik Pengusaha MSI Seluler”

Berita91 Dilihat

Banyuwangi, Metrozone.Net- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, sehingga sebagai Pemilik Bangunan dalam hal ini owner selaku pemilik lahan didalam pengajuan ijin PBG sudah menentukan jenis bangunan yang akan di buat dan sekaligus fungsi dan kegunaan bangunan yang akan dibangun. Dan Penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) terkait PBG difungsikan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) ungkap,” Rizki Kurniawan pada media 26/2.

Rizki Kurniawan selaku ketua team investigasi sekaligus aktivis peduli Pendapatan Asli daerah (PAD) kabupaten Banyuwangi menambahkan,”Berdasarkan hasil Hearing yang dipimpin makrifatul dari fraksi partai Golkar beberapa waktu lalu dimana memutuskan kesepakatan bahwa,” pihak pengusaha dalam hal ini owner MSI Seluler untuk mengembalikan perijinan awal digunakan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).terang,” Riski kecewa.

Karena hingga kini pihak owner MSI seluler tidak melakukan pembongkaran, dan bahkan terkesan mengabaikan hasil kesepakatan bersama pada Hearing beberapa bulan lalu yang mana waktu itu di pimpin langsung ketua komisi 1 dari fraksi partai Golkar Makrifatul Kamila, sebagai aktivis penggiat PAD kabupaten Banyuwangi, kami menduga adanya kongkalikong antara pemerintah daerah dalam hal ini satuan polisi pamong praja (Satpol PP) .tegas,” Rizki

Bahkan kami menduga tempat tempat usaha Mr. DIY yang kini lagi menjamur dibanyuwangi ada indikasi main mata dengan pemerintah daerah dalam hal ini instansi penegak perda Satpol PP dan sekaligus Oknum anggota DPRD, sebagai warga masyarakat yang peduli akan PAD kabupaten Banyuwangi, kami dalam waktu dekat berencana somasi instansi penegak perda dan sekaligus lakukan Hearing antar komisi ulang terkait bangunan milik pengusaha MSI seluler papar,” Rizki Kurniawan

Pewarta: Iriek

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *