Aktifitas Tambang Galian C Ilegal di Rogojampi Menuai Sorotan Forum Rogojampi Bersatu (FRB)

Banyuwangi, Metrozone.Net- Aktivitas tambang galian C di jalan Blimbingsari Kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi, menimbulkan sorotan dari masyarakat dan aktifis pemerhati lingkungan yang diduga menjalankan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa izin resmi. Dugaan ini diperkuat oleh informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, Sabtu 3/05/2025.

Operasi tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak buruk pada lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar dan merugikan negara:

-Kerusakan Lingkungan: Eksploitasi tanpa kontrol berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.

-Ancaman Keselamatan: Risiko longsor dan pencemaran tanah mengancam keselamatan warga sekitar dan ancaman kerusakan jalan Kampung serta jalan raya.

-Kerugian Negara: Ketiadaan pembayaran pajak dan royalti merugikan pendapatan negara.

Warga setempat resah dengan keberadaan tambang ilegal ini dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Kami tidak ingin lingkungan kami rusak hanya karena perusahaan tambang yang tidak taat aturan. Pemerintah harus segera bertindak!” tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Sementara itu Humas FRB Ardilas sandhi menyampaikan bahwa, “Informasi yang didapat tambang tersebut milik H. Topa/Didik, bahwasanya pemilik tambang harus peka terhadap keluhan masyarakat sekitar dan jangan di ambil nilai ekonominya saja,dan pihak terkait jangan tutup mata dengan keberadaan tambang ilegal yang meresahkan ini, “tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan praktik tambang ilegal di Banyuwangi dan mengusut tuntas. Pertanyaan besar kini adalah, apakah hukum akan ditegakkan, atau kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan?.

Pewarta: 9U5’3
Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *