Sidoarjo,- Sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemotongan hewan ilegal dan menyalahi prosedur. Di saat awak media mendatangi tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Klagen, Krian terlihat ada beberapa orang lalu lalang beraktifitas menyembelih sapi yang diduga tanpa ada ijin dari instansi terkait dalam mengawasi proses penyembelihan hewan ternak tersebut untuk dijual. Kamis (7/3/2024).
Dari seseorang mengatakan, “ada sembilan tempat RPH yang berada di kecamatan Krian. Antara lain pengusaha dan penjagalan sapi milik Ms, Ty, J atau Kh, Wk, Ib, Hs, Jb, An, dan W,” ujarnya.
Sewaktu awak media datang untuk mengklarifikasi RPH yang ada di Desa Klagen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan menanyakan ke beberapa orang yang ada dilokasi tersebut, rata – rata bilang tidak tahu menahu tentang aktifitas penyembelihan Sapi yang ada di Desa Klagen. Usaha pemotongan hewan ilegal ini merupakan tindak pidana tentang kesehatan masyarakat veteriner usaha rumah pemotongan hewan (RPH) tanpa izin.
Pengawasan pemerintah sangat dibutuhkan, karena menyangkut pengelolaan daging yang dikonsumsi konsumen dan diperjual belikan ke konsumen, ada tahapan – tahapan proses dari awal hingga akhir, mulai Sapi datang sampai disembelih harus diperiksa kesehatannya, agar bisa terdeteksi apakah sapi itu dalam kondisi sehat apa sakit.
Bagi pelaku yang melanggar peyimpangan dapat di jerat dengan Pasal 62 Undang – Undang nomor 8 tahun 1999/ tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 135 Undang -Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan. Ia juga terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pewarta: Team