Denpasar, Metrozone.net- Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara (PUNGLIK) yang menyatakan pihaknya menang di tiga tingkat pengadilan yang menyatakan lawan tidak menghormati hukum. Siapa yang tidak menghormati hukum, bukti dan kenyataannya A.A Ngr Manik Kertanegara yang melaporkan Ahli Waris Puri Ukir Pemecutan ke Polda Bali. Ahli waris Puri Ukir Pemecutan yang diwakili oleh Anak Agung Ngurah Darmawan beserta keluarga dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Kami Ahli Waris Puri Ukir Pemecutan mempunyai Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yang sah atas cucu dari I Gst Ngr Ketut Konolan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan bersama-sama oleh Anak Agung Ngurah Darmawan, Anak Agung Ngurah Saputra, Anak Agung Ngurah Wirawan, Anak Agung Ngurah Gde Aryawan, dan Anak Agung Ngurah Setiawan tanah yang menjadi perdebatan merupakan warisan leluhur Puri Ukir Pemecutan (I Gst Ngr Ketut Konolan), termasuk pernyataan I Gebleg dan Lurah Pedungan bahwa telah tercatat resmi dalam sistem pendaftaran tanah sejak klasiran tahun 1948. Mereka juga menyatakan memiliki berbagai bukti resmi kepemilikan yang sah dan autentik, antara lain Pipil Asli No. 173, dokumen IPEDA, serta Surat Keterangan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan yang mereka klaim menang secara hukum, dalam kenyataannya tidak satu Petitum pun menyatakan bahwa dalam putusan tersebut I Gst Ngr Ketut Konolan orang tua dari A.A Ngr Manik Kertanegara dan tanah tersebut menjadi hak A.A Ngr Manik Kertanegara serta tidak ada dasar hukum dalam keputusan tersebut yang menyatakan A.A Ngr Manik Kertanegara anak dari I Gst Ngr Ketut Konolan,” ujar Anak Agung Ngurah Darmawan.
Point dalam permasalahan ini adalah I Gst Ngr Ketut Konolan merupakan asli keturunan Puri Ukir Pemecutan yang diadopsi oleh A.A Ngr Manik Kertanegara dalam silsilah keluarga nya, silsilah yang dibuat oleh A.A Ngr Manik Kertanegara Patut Diduga Palsu. Orang tua A.A Ngr Manik Kertanegara yang sebenarnya adalah I Gst Kt Ngurah ini terlihat dan tercatat dalam KK nya. Berdasarkan Surat Pernyataan di Lurah Pedungan tertulis Orang Tua A.A Ngr Manik Kertanegara adalah | Gst Kt Ngurah. Ini membuktikan kuat diduga palsu yang harus di evaluasi Polda Bali khusus dasar silsilah yang dibuat oleh A.A Ngr Manik Kertanegara.

Kami mohon kepada TNI, Polri dan BPN untuk memperkuat dengan kolaborasinya memberikan perlindungan hukum kepada kami atas praktik-praktik yang patut diduga mafia tanah, khususnya yang diduga dilakukan oleh A.A Ngr Manik Kertanegara. Dalam kaitannya Khusus tanah Puri Ukir Pemecutan atau I Gst Ngr Ketut Konolan, yang menjadi sengketa dengan A.A Ngr Manik Kertanegara bahwa tanah tersebut pernah menjadi pembayaran pajak SPPT atas nama I Gebleg. Menurut I Gebleg, pada pemutasian SPPT ke A.A Ngr Manik Kertanegara tanpa seizin dan tanda tangannya. Yang ada sebenarnya pemutasian SPPT I Gebleg ke Anak Agung Ngurah Darmawan karena merupakan cucu dari Ahli Waris dari I Gst Ngr Ketut Konolan.
“Kami memiliki bukti yang dapat membuktikan bahwa silsilah yang diajukan oleh A.A Ngr Manik Kertanegara Patut Diduga Palsu. Terbukti A.A Ngr Manik Kertanegara memiliki 4 (empat) silsilah yang berbeda-beda dalam proses sengketa dengan Puri Ukir Pemecutan. Keempat silsilah yang dimilikinya tersebut, tidak ada satu pun dalam KK yang menyebutkan tercantum nama | Gst Ngr Ketut Konolan. Secara umum, pembuatan silsilah aturannya jelas dengan dasar dan kriteria yaitu KTP, KK, Saksi minimal 2 orang, sesuai dengan catatan Dukcapil. Data tersebut dapat dengan mudah diverifikasi melalui sistem Dukcapil yang menjadi acuan resmi untuk data kependudukan dan hubungan keluarga di Indonesia”. Sehingga dalam proses laporan di Polda, Anak Agung Ngurah Darmawan sangat siap untuk menghadapi kasus ini karena akan ada benang merah berdasarkan keadilan dan kebenaran karena inti permasalahannya adalah silsilah.
Selain itu, ahli waris Puri Ukir Pemecutan menyampaikan bahwa pihak Lurah Pedungan telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polda Bali bahwa dokumen-dokumen yang dipegang oleh Ahli Waris Puri Ukir Pemecutan termasuk Pipil, IPEDA, dan Surat Keterangan Tanah adalah asli dan sesuai dengan lokasi tanah yang menjadi perdebatan. Hal ini dipertegas pula oleh Lurah Pedungan bahwa tanah tersebut milik Puri Ukir Pemecutan (I Gst Ngr Ketut Konolan). Sesuai dengan realita di masyarakat dan Penetapan Pengadilan Denpasar Nomor 268/Pdt.P/2023/PN.Dps yang menyatakan mereka (Anak Agung Ngurah Setiawan CS) sebagai cucu dari I Gusti Ngr Ketut Konolan (Ahli Waris).
Anak Agung Ngurah Darmawan siap akan mengklarifikasi atas tuduhan pemalsuan silsilah yang dilakukan oleh A.A Ngr Manik Kertanegara pada Polda Bali. Kami yang bertempat tinggal di Jalan Thamrin No. 4 Denpasar, alamat Puri Ukir Pemecutan merupakan warisan dari l Gst Ngr Ketut Konolan ini realita keadaan tempat kami.
Di hadapan Penegak Hukum, kami siap mengklarifikasi dan menyiapkan saksi-saksi untuk memverifikasi garis keturunan keluarga dan pemilikan tanah, akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar serta dokumen upacara adat yaitu ngaben. Proses pengabenan I Gst Ngr Ketut Konolan dilakukan di Puri Ukir Pemecutan di Jalan Thamrin No. 4 Denpasar, beserta dengan dokumentasi sampai ke Kuburan.
Pemasangan Plang penanda tanah dan pembersihan menggunakan alat berat itu adalah merupakan hak kami selaku pemilik tanah yang sah, tindakan Puri Ukir Pemecutan hanyalah bentuk upaya untuk mempertahankan hak sebagai pemilik sah tanah warisan leluhur. Plang yang dipasang disesuaikan dengan data resmi tanah yang tercatat di instansi kelurahan Pedungan dan sudah sesuai dengan hasil Ploting BPN sehingga sporadik yang dilakukan oleh Anak Agung Ngurah Darmawan dkk dalam pendaftarannya diterima oleh BPN dan sudah dilakukan pengukuran ditanda tangani Penyanding, tanda tangan Pejabat terkait. Tidak ada penyanding yang keberatan pada saat pengukuran di lapangan.
“Kami bukan pihak yang tidak menghormati hukum. Sebaliknya, kami adalah korban dari tindakan manipulasidata, pembunuhan karakter, dan praktik-praktik yang tidak adil yang telah menyebabkan nama baik keluarga tercemar dan hak kami sebagai pemilik tanah terganggu,” tegas mereka dalam penutupan keterangan. “Kita hidup di negara hukum, dan oleh karena itu kami mohon perlindungan hukum TNI/POLRI sebagai jaminan akan keadilan dan kebenaran yang sebenarnya-bukan hanya berdasarkan pengertian putusan yang tidak memperhatikan bukti-bukti yang jelas ada.
Bahwa pihak kami akan terus mencari kebenaran dan memastikan kebenaran-kebenaran tersebut bisa kami tunjukkan dengan bukti dan data-data yang benar seperti Akta Kematian, Silsilah yang lengkap, Bukti IPEDA dan lainnya dan surat KK yang jelas menunjukkan struktur keluarga kami. Kami siap menjalani proses verifikasi apapun, kapan saja dan di mana saja, untuk membuktikan bahwa kami keturunan Puri Ukir Pemecutan yang SAH dan SILSILAH KAMI ASLI.”
Sebagai warga negara, kami siap menghadapi supremasi hukum dan menuntut balik atas pencemaran nama baik.
Pewarta: Team/Red






