Abu Laot : Terkait Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun di Aceh, Jangan Utak-Atik UUPA

Daerah688 Dilihat

NAGAN RAYA, Metrozone.net I Adanya sebagian Keuchik di Aceh yang menuntut merevisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar masa jabatan Keuchik diperpanjang selama 8 tahun di Aceh ditanggapi oleh LSM Trinusa Korwil Aceh di Aceh dan menganggap itu sudah mengutak-atik dan menabrak UUPA yang telah diperjuangkan susah payah oleh rakyat Aceh masa lalu, dan masa jabatan Keuchik itu sudah diatur dalam pasal UUPA jadi tak perlu diutak-atik lagi, sebab ada Keuchik yang tidak setuju ditambah masa jabatan.

Tidak semestinya tuntutan perpanjangan masa jabatan Keuchik selama 8 tahun khususnya di Aceh merujuk pada perubahan kekhususan Aceh UUPA, saya pikir itu tidak terlalu penting di Aceh untuk minta diperpanjang selama 8 tahun, karena itu bukanlah hal yang penting, kata ketua Korwil LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Yusri Mahendra alias Abu Laot ketika diminta tanggapannya oleh awak media ini Minggu (21/4-2024)

“Kalau keumeu panyang masa jabatan Keuchik singgoh maju Lom. Teupileh atau hana nyan terpileh nyan tergantung bak geutanyo dengan rakyat, kata Abu Laot dalam bahasa Aceh

Yang kita kuatirkan kata Abu Laot meminta tambahan masa jabatan takutnya menimbulkan polimik di kalangan rakyat dan bahkan masyarakat tak akan percaya lagi pada keberadaan pemerintahan desa, namun demikian apapun yang telah ditetapkan pemerintah Keuchik tetap mematuhi dan menjunjung tinggi dan tetap akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tukasnya

Permintaan atau tuntutan perpanjangan masa jabatan Keuchik khususnya di Aceh, bukan nya kami tidak setuju tapi hal ini menurut pandangan saya tidak berapa penting dan ada beberapa hal yang perlu kita perjuangkan seperti rakyat sakit/kecelakaan dan musibah lainnya sepenuhnya ditanggung BPJS.

Selanjutnya, perlunya peningkatan anggaran untuk penanggulangan pemberantasan kemiskinan ekstrim, pemberdayaan ekonomi kreatif desa agar tumbuh ekonomi desa mandiri, strategi pembangunan diberikan hak berpendapat kepada masyarakat apa yang kebutuhan itu yang dibangun tanpa ada aturan-aturan yang berbelit-belit hingga pembangunan tidak maksimal pemanfaatannya

Lanjut, Abu Laot yang harus diperjuangkan gaji/tunjangan Keuchik serta perangkatnya ditingkatkan agar upah kerja sesuai dengan pekerjaan, talangan orang sakit dan meninggal kembali diberikan haknya dan pelaksanaan keagamaan gajinya ditanggung pemerintah

Selanjutnya, Pelatihan peningkatan kapasitas keuchik, perangkatnya dan tuha Peut ditingkatkan agar terbina dan terarah dalam kegiatan desa, biaya pendidikan/santri Dayah diberikan hak dari dana desa, kegiatan posyandu dan penurunan stunting anggarannya ditingkatkan, peningkatan anggaran penanggulangan bencana seperti banjir dan lainnya serta memberikan hak berpendapat bagi masyarakat untuk pembangunan yang akan dibangun sesuai standar kebutuhan masyarakat, hal-hal inilah yang harus diperjuangkan oleh Keuchik kepada pemerintah dan DPR, bukan malah menuntut masa jabatan Keuchik diperpanjang sampai 8 tahun,

“Ada apa sebagian kelompok Keuchik minta tambahan jabatan sampai 8 tahun, seharusnya bukan jabatan Keuchik ditambah, tapi harusnya gaji Keuchik dan aparatur desa harus disesuaikan, supaya terhindar dari penggelapan dan penyelewengan dana desa. Memang tidak semua Keuchik tersandung korupsi, tapi dengan tuntutan meminta masa jabatan keuchik khususnya di Aceh sampai 8 tahun, ada apa ini ? Pungkas Abu Laot (*)

Penulis : Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *