Residivis Curanmor Kambuhan Ketangkap Polsek Sukoharjo

Pringsewu, Metrozone.net, –

Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Adiluwih.

Pelaku berinisial Rhenaldi alias Tusimin (51), warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Arifudin (48), warga Pekon Bandung Barat, yang kehilangan sepeda motor dan tiga unit handphone dari dalam rumahnya.

Peristiwa pencurian itu diketahui minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah sudah dalam kondisi terbuka. Kecurigaan pun muncul. Ketika dicek, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah serta tiga ponsel yang diletakkan di atas meja sudah raib.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya diringkus di kediamannya.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor dan tiga handphone milik korban yang belum sempat dijual.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali beraksi di wilayah kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Banyumas. Sepeda motor yang berhasil dicuri lebih dari empat unit, termasuk barang berharga lain seperti ponsel,” kata AKP Juniko dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia menuju lokasi sasaran menggunakan kendaraan umum dan jasa ojek. Rumah yang menjadi target umumnya tidak dilengkapi teralis, sehingga memudahkan pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah berhasil menggasak barang, pelaku menjual hasil curian dengan harga bervariasi, tergantung kondisi barang. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Juniko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah.

“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan seperti teralis dan kunci ganda. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

(Epy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *