Mandailing Natal – Metrozone net
Rabu, 18 Februari 2026 menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan praktik “tangkap–lepas” terhadap terduga pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal, bersama ini disampaikan klarifikasi resmi dari Polres Mandailing Natal.
Penjelasan Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandy S.I.K M.Si melalui Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati S.E, menegaskan bahwa tidak benar adanya praktik tangkap–lepas terhadap Saudara AAN sebagaimana yang diberitakan.
Seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari Kepala Lingkungan I dan II Kelurahan Siantar, Kabupaten Mandailing Natal, terkait dugaan peredaran narkoba oleh inisial AAN dan RM alias Timba.
Berdasarkan Dumas tersebut, Kapolres Mandailing Natal bersama jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berdasarkan Sprint Nomor 70/I/HUK.6.6/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Pada saat diamankan, terhadap kedua terduga tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya dilakukan tes urine yang disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan I dan II.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AAN positif Amphetamine dan Methamphetamine, sedangkan RM alias Timba positif THC (ganja).
Berdasarkan hasil tersebut, Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal mengajukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNK Mandailing Natal dengan berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf B angka 2 juncto ayat (2), yang mengatur bahwa apabila tidak ditemukan barang bukti narkotika namun hasil tes urine positif, maka dapat dilakukan asesmen untuk penanganan lebih lanjut.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/Res.4/2021/Bareskrim yang menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak ditahan, melainkan ditempatkan di rehabilitasi.
Selain itu, terdapat pula TR Dir Narkoba Polda Sumut Nomor ST/581/VII/Res.4/2025/Dit Res Narkoba tanggal 21 Juli 2025 yang mengatur agar terhadap pengguna narkotika dilakukan rehabilitasi dan berkas perkara dapat dihentikan (SP3) sesuai Juknis TAT 2025.
Karena di Kabupaten Mandailing Natal belum tersedia fasilitas rehabilitasi, maka kedua yang bersangkutan diserahkan ke Yayasan Rehabilitasi Amelia di Kota Padang Sidempuan untuk menjalani rehabilitasi. Selanjutnya, tanggung jawab pembinaan sepenuhnya berada pada pihak yayasan dan keluarga.
Terkait keluarnya Saudara AAN dari Yayasan Amelia, hal tersebut berdasarkan Surat Permohonan dari Lurah Kota Siantar disertai surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani Lurah Kota Siantar.
Hal ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak kelurahan dan Yayasan Amelia, mengingat setelah penyerahan rehabilitasi, Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal tidak lagi memiliki kewenangan terhadap proses lanjutan.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Peliput: Arbain Lubis



