Suka Makmue (METROZONE.net) – Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menegaskan kepada seluruh Pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Nagan Raya agar wajib membeli tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati TRK dalam pertemuan resmi dengan para pimpinan PMKS di ruang kerja Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, 26 Januari 2026.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa tidak ada ruang tawar-menawar, alasan, maupun toleransi bagi PMKS yang membeli sawit masyarakat di bawah harga ketentuan.
“Ini saya sampaikan dengan sangat tegas. PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” tegas TRK.
Bupati mengingatkan agar PMKS tidak bermain-main dengan harga sawit, karena harga TBS menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan perekonomian daerah.
Menurutnya, kehadiran PMKS di Nagan Raya harus memberikan dampak ekonomi yang positif, bukan justru menekan dan merugikan masyarakat.
“PMKS harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan, harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkannya,” ujar TRK.
Bupati TRK juga mengakui bahwa selama hampir satu tahun terakhir sejak kepemimpinan nya di Nagan Raya, harga sawit rakyat di Kabupaten tersebut tercatat sering sebagai yang tertinggi di wilayah Barat Selatan Aceh.
Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan permainan harga dengan dalih-dalih tertentu, terutama menjelang momentum meugang, bulan Ramadhan, dan Hari Raya, di mana harga TBS petani kerap mengalami penurunan.
“Ini yang menjadi perhatian kami dan alasan para pimpinan PMKS kami panggil hari ini. Tolong ditertibkan dan diperbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati TRK kembali menegaskan komitmennya bahwa selama masa kepemimpinannya, harga sawit rakyat wajib dibeli sesuai ketentuan. Ia menegaskan tidak akan ragu dan tidak akan kompromi untuk menutup serta mencabut izin usaha PMKS yang terbukti melanggar ketentuan harga.
“Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan kompromi. Aturannya jelas,” tegas TRK.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memaksa atau mengancam masyarakat, kecuali telah ada proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah.
Menutup arahannya, Bupati TRK meminta PMKS tidak ragu menjalankan usaha sesuai aturan dan membuka ruang komunikasi langsung dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kendala, demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya.
(Almanudar)






