Pemilik Lahan Jadi Terdakwa, Dugaan Pengondisian Perkara Tambang Pasir Parangharjo Seret Nama Oknum Polisi

Banyuwangi, Metrozone.net— Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, tidak hanya bergulir di meja hijau, tetapi kini merembet pada dugaan adanya aliran dana ke oknum aparat kepolisian. Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan dua terdakwa, Isroil dan Windi Prayitno, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Sorotan publik menguat lantaran Windi Prayitno, yang merupakan pemilik lahan, ikut duduk di kursi pesakitan. Padahal, ia mengklaim tidak pernah memiliki niat melakukan aktivitas penambangan, melainkan hanya ingin membenahi sawahnya yang rusak akibat persoalan irigasi.

“Saya hanya pemilik lahan. Sawah saya lama terbengkalai karena irigasi rusak. Tidak ada niat menambang,” tegas Windi kepada awak media usai sidang.

Pria yang akrab disapa Prayitno itu, juga mempersoalkan proses penegakan hukum yang menjeratnya. Ia mengaku tidak ditangkap di lokasi penggerebekan, melainkan datang ke Polresta Banyuwangi secara sukarela untuk menjenguk rekannya yang diamankan polisi.

“Saya datang bukan karena dipanggil atau ditangkap. Tapi tiba-tiba justru ditahan dengan alasan pemilik lahan,” ungkapnya.

Lebih serius, Prayitno membeberkan dugaan praktik “pengondisian” perkara. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada seseorang berinisial GR, yang disebut-sebut menjanjikan bisa mengurus perkara ke penyidik.

“GR bilang uang itu untuk aparat. Katanya saya akan dibebaskan setelah diperiksa. Faktanya, uang hilang dan saya tetap ditahan,” katanya.

Dalam keterangannya, Prayitno juga menyinggung dugaan aliran dana dari GR kepada oknum anggota kepolisian berinisial AS.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Propam Polresta Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap melakukan penelusuran internal secara profesional.

“Kami akan cek dulu kebenarannya. Apakah memang benar ada anggota yang menerima aliran dana seperti yang disampaikan,” ujar AKP Hadi Waluyo saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/1/2026) sore.

Ia menekankan, Propam membutuhkan informasi yang jelas dan terukur agar proses pemeriksaan tidak hanya berdasar pengakuan sepihak.

“Kalau bisa, silakan sampaikan kepada kami informasi yang ada untuk memudahkan penelusuran. Siapa yang memberi dan siapa yang menerima, biar jelas permasalahannya. Jangan sampai hanya pengakuan saja tanpa penjelasan yang konkret,” tegasnya.

AKP Hadi juga menegaskan, bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas institusi dan tidak akan melindungi anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini memantik perhatian luas masyarakat Banyuwangi. Selain menanti putusan pengadilan terhadap dugaan tambang pasir ilegal, publik juga mendesak Propam Polresta Banyuwangi untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Proses penelusuran Propam kini menjadi kunci, tidak hanya untuk mengungkap kebenaran dugaan aliran dana, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *