BANGKA – Selain blunder soal penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ganda, dalam fakta persidangan kembali
bobroknya penanganan kasus kecelakaan maut almarhum Faheza Akbar Pratama (22) oleh Satlantas Polres Bangka.
Kejanggalan penyidikan kasus kecelakaan maut yang berujung penetapan tersangka almarhum Faheza, kembali dipertontonkan dalam sidang Praperadilan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Kamis (8/1/2026) kemarin.
Proses penyitaan Barang Bukti (BB) sepeda motor Yamaha R-15 milik almarhum Faheza dan ahli waris dinilai cacat hukum. Sebab, barang bukti tersebut disita penyidik Satlantas Polres Bangka dari tangan Wahyu, sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan almarhum Faheza.
“Kami anggap penyitaan yang dilakukan termohon salah alamat dan cacat hukum. Karena, sepeda motor Yamaha R-15 itu disita dari saudara Wahyu bukan ahli waris. Setelah itu, baru mereka kembalikan ke ahli waris,” kata kuasa hukum pemohon Aris Sucahyo pada Jumat (9/1/2026).
Sementara penyidik Satlantas Polres Bangka Darmawan dalam kesaksiannya di muka sidang berdalih alasan penyitaan tersebut karena barang bukti tersebut saat itu dikuasai Wahyu.
Selain menyeret nama Darmawan, sidang Praperadilan tersebut juga menyeret nama eks Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Endi dan Kanit Laka Riza Costana.
“Karena pada waktu itu barang bukti sepeda motor Yamaha R-15 itu dikuasai Wahyu. Sekarang barang buktinya sudah kami kembalikan ke pihak keluarga almarhum,” kata Darmawan.
Menurut Aris, proses penyitaan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 29 dan pasal-pasal terkait penyitaan. Izin penyitaan yang dikantongi oleh pihak termohon juga cacat hukum karena hanya berasal dari Wakil Ketua Pengadilan.
“Bukan Ketua Pengadilan sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 38 KUHAP. Tidak ada tafsir lain, kewenangan tersebut bersifat mutlak dan absolut pada Ketua Pengadilan. Selain itu, penyitaan tidak dilakukan kepada pemilik barang secara langsung, dan yang bersangkutan tidak diberikan berita acara penyitaan sebagaimana dijamin undang-undang. Fakta ini terbukti dalam persidangan,” tegas Aris.(Red)





