Batam, Metrozone.net- Kepolisian Sektor Sungai Beduk Polresta Barelang melakukan klarifikasi terkait sebuah berita di salah satu media online dengan judul “Ketika Korban Menjadi Tersangka, Profesionalitas Polsek Sungai Beduk Dipertanyakan.”
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, melalui Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, kepada Metrozone.net, di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025), mengatakan bahwa 2 orang wanita berinisal MW (25) dan FL (30) saling lapor ke Mapolsek Sungai Beduk.
Kanit Reskrim Iptu Shelin menjelaskan kronologis yang terjadi pada Rabu (12/12/2025) berdasarkan laporan pelapor (korban) saudari MW terlibat cekcok dengan saudara FZH yang merupakan orang tua dari tersangka di Pancur Tower 1, RT 003/RW 010, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Sungai Beduk. Setelah cekcok selesai, suami korban berinisal AG mendatangi saudara FZH di rumahnya untuk meminta maaf atas perlakuan korban kepada FZH, namun FZH meminta agar membawa korban langsung kepadanya.
Masih keterangan Iptu Shelin, kemudian FZH melaporkan kejadian cekcok tersebut kepada keluarganya. Pada pukul 16.00 WIB, saudari FL dan saudari RL kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan cekcok antara korban dengan orang tua mereka FZH. Merasa tidak ada jawaban dari korban, FL langsung meremas mulut korban dilanjutkan oleh RL secara bergantian dan menjambak rambut korban serta menarik pakaian korban secara bergantian.
“Dari hasil laporan pelapor (korban), Polsek Sungai Beduk mengamankan FL dan RL dan menyita barang bukti 1 buah kaos warna biru dan 1 buah BH warna cream motif renda. Kini 2 orang tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan/atau Pasal 352 ayat 1 tentang KUHPidana,” ujar Iptu Shelin.
Masih dalam keterangan Kanit Reskrim, 5 hari kemudian, tepatnya (17/12/2025), pelapor (korban) saudari FL (30) melaporkan saudari MW karena memaki bapak mertua pelapor berinisial FH yang berpikir bapak mertua pelapor menertawakan saudari MW ketika didatangi oleh penagih kredit motornya yang telat bayar. Suami dari saudari MW kemudian datang untuk meminta maaf atas perlakuan istrinya kepada bapak mertua pelapor. Pada saat jumpa di jalan, pelapor memegang bahu sebelah kanan dari saudari MW dan berkata agar meminta maaf kepada mertua pelapor karena sudah memaki-maki mertuanya. Tidak terima perkataan pelapor, kemudian saudari MW memaki korban kemudian mencakar pergelangan tangan korban dan menjambak rambut korban. Kemudian saudari RL memisahkan kedua orang tersebut. Akibat kejadian itu pelapor mengaku pusing dan mengalami luka lecet bekas dicakar dari saudari MW.
“Saat ini saudari MW sedang dalam pencarian Polsek Sungai Beduk dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 tentang KUHPidana,” jelasnya.
Terakhir, Kanit Reskrim mengimbau kepada masyarakat Sungai Beduk, jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke Mapolsek Sungai Beduk. Setiap laporan yang diterima akan segera di proses secara profesional dan transparan dalam penegakkan hukum. Polsek Sungai Beduk juga dalam menjaga dan memelihara kamtibmas, selalu mengutamakan dialogis kepada masyarakat saat berpatroli dan memberikan imbauan kamtibmas seperti mencegah kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Pewarta: Hans






