Rapat Dewan Pengupahan, Koalisi Rakyat Batam Nilai Beberapa Dinas Kurang Optimal

Batam, Metrozone.net- Rapat serikat serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dinilai kurang optimal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon, Senin (15/12/2025).

Kepada media ini, Ramon mengatakan bahwa kurang optimalnya DPK Batam dalam membahas upah minimum karena beberapa dinas di pemerintah tidak hadir.

Berdasarkan Permenaker No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pergantian Anggota Dewan Pengupahan. Pasal 24 Ayat 1 yang mengatakan keanggotaan Depekab/kota dari unsur pemerintah paling sedikit terdiri atas:

1) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

2) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian kabupaten/kota.

3) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah kabupaten/kota.

4) Lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik pada tingkat kabupaten/kota.

“Ada beberapa dinas yang lalai dalam rapat Dewan Pengupahan karena rapat ini sangat penting, kehadiran sebagai syarat (kuorum) untuk memulai rapat,” jelasnya.

Ia juga menilai beberapa dinas kurang optimal karena saat mengambil keputusan syarat 50+1 dari para unsur sebagai pertimbangan langkah selanjutnya.

Koalisi Rakyat Batam meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk menindak dinas-dinas tersebut. Pihaknya juga akan mendatangi kantor-kantor dinas terkait sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan dalam ini tentang Permenaker.

Terkait upah minimum 2026, Koalisi Rakyat Batam meminta UMK Batam diterapkan sebesar 8,5% sampai 10,5%. UMSK Batam sebesar 1% untuk industri berat, 0,9% industri menengah dan 0,8% industri risiko rendah.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *