Pringsewu, Metrozone.net, — Dengan semakin banyaknya penambahan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pringsewu Lampung yang belum dilengkapi dengan alat meterisasi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu melaksanakan meterisasi Lampu PJU Anggaran APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2025, di Pasar Induk Pringsewu Kec.Pringsewu, Pasar Gading Rejo Kec. Gading Rejo dan Pasar Pagelaran Kec. Pagelaran, Rabu (26/11/2025).
Meterisasi ini dilakukan untuk lebih mengefisiensi dan mengefektifkan pembayaran tagihan listrik di Kabupaten Pringsewu. Lantaran masih kerap ditemukan banyak jaringan listrik ilegal yang dimanfaatkan sebagai PJU.
Kondisi seperti ini membuat tagihan listrik tidak terkontrol. Yang berdampak pada tagihan listrik setiap bulannya menjadi membengkak.
Pelaksanaan pemasangan meterisasi LPJU sebanyak 40 titik, yang di lakukan pada jalan beberapa wilayah di Kabupaten Pringsewu :
1. Jalan Nasional
Titik awal : perbatasan Pringsewu – Pesawaran.
Titik Akhir : perbatasan Pringsewu – Tanggamus.
2. Jalan Provinsi
Titik Awal : pasar induk Pringsewu.
Titik Akhir : perbatasan Pringsewu – Tanggamus – Pesawaran.
3. Waktu Pelaksanaan : Tiga Puluh (30) Hari kalender.
4. Anggaran Pagu : Rp 200.000.00,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah).
Pada saat awak media akan koordinasi mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, salah satu staf mengatakan bahwa bapak Ismail Kepala Bidang Teknis, Sarana dan Prasarana sedang tidak berada di kantor/DL acara kondangan, ujarnya.
Selain untuk efisiensi
anggaran, meterisasi juga sebagai sarana pendataan aset yang dimiliki Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu.
(Epy)


