Indikasi Penyimpangan Terjadi di Desa Ronggurni Huta, Diduga Dana Desa Jadi Ajang Korupsi

Samosir | Metrozone

 

Indikasi Penyimpangan tentang tata kelola ke uangan Desa kini terjadi di Desa Ronggurni Huta, kecamatan Ronggurni Huta, kabupaten Samosir, Sumatra Utara. Peristiwa ini tuai sorotan tajam dari masyarakat luas, Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan penunjang segala aspek kebutuhan kini hanya dinikmati segelintir oknum tertentu

 

 

Saat di temui salah seorang perangkat menjelaskan tentang realisasi program ketahanan pangan tahun 2024 pengadaan bibit kopi Ateng. Anehnya bukan bibit kopi di belanjakan kepala Desa Janner H Naibaho namun biji kopi yang di belanjakan, kelompok masyarakat di paksa untuk membuat pembibitan kopi Ateng secara mandiri dan mengabaikan standarisasi proses uji beni

 

” Program ketahanan pangan biji kopi di belanjakan pak, bukan bibit kopi yang sudah siap tanam pak, setelah itu kelompok masyarakat yang melakukan pembibitan secara mandiri.” Ujar perangkat

 

Hasil temuan dan beberapa indikasi kejanggalan di peroleh sebagai berikut:

 

1. Program ketahanan pangan bibi kopi sebanyak 5 kali penganggaran di tahun yang sama

 

* Rp 46.390.000

 

* Rp 40.950.000

 

* Rp 26.475.00

 

* Rp 30.000.000

 

* Rp 19.450.000

 

Jika di total nilainya mencapai Rp 160.265.000 untuk satu jenis bibit yang sama

 

2. Program pembangunan peningkatan sumber air bersih milik desa/sumur bor nilai pagu anggaran Rp 388.156.400.

 

Disisi lain saat Kepala Desa Janner H Naibaho di konfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan, program ketahanan pangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melaksanakan seluruh kegiatan ia berdalih tidak mengetahui saat proses kegiatan berlangsung.

 

Ia juga mengatakan, sampai saat ini seluruh kegiatan yang mengunakan uang rakyat (DD) belum ada di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten Samosir, ia juga siap mengembalikan jika di temukan kekurangan volume seluruh kegiatan yang mengunakan uang rakyat

 

” 2024 inspektorat belum melakukan pemeriksaan LPJ dana desa, jika nanti ada kekurangan volume saya siap mengembalikan,” balas Janner H Naibaho

 

Tidak dilakukannya pemeriksaan LPJ dana desa Ronggurni Huta tahun 2024 oleh inspektorat kabupaten Samosir hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah inspektorat tidak memliki kecakapan melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara atau sebaliknya. Jika di biarkan, hal ini dapat berpotensi memberi keleluasaan pejabat pemerintah desa sesuka hati mengelola ke uangan Desa tanpa mengedepankan aspek kebutuhan masyarakat desa.

 

Masyarakat berharap Bupati Samosir Vandiko Gultom segera mengevaluasi kinerja bawahannya, jika tidak mampu mengemban jabatan segera di lakukan pergantian struktur Organisasi Pejabat Daerah (OPD), untuk terciptanya birokrasi pemerintah yang bersih bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

Report : Anggiat Pakpahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *