Camat jati agung merasa KEBAL HUKUM, dugaan makan uang tower aparatur desa pakai LBH.

Pasalnya pak camat jati agung Rizwan Effendi telah memberikan kuasa khusus kepada LBH Pandawa12 No. 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025
Penerima kuasa Burhanuddin.,S.Hi.,M.Pd. dan rekannya berinisial (R,S,M,H,A.) dengan surat kuasa yang iya dapatkan kini telah menghubungi Advokasi DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG M.hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Burhanuddin menghubungi bung Dayat lewat Via WA iya mengaku PH camat jati agung hari Jumat tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 surat kuasa itu bertujuan untuk menindaklanjuti laporan camat tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks).

Tanggapan dari M.Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E. Advokasi (LPH) Dpd Grib Jaya Provinsi Lampung. Terkait.
Adanya pemberitaan dari kawan-kawan media itu dasar sudah konfirmasi dengan camat jati agung dan kades purwotani, dan apa yang di jelaskan itu yang di angkat pemberitaan oleh media. Dan itu sudah seimbang berita yang naik. Ungkap Bung Dayat.

Sementara dari Ketua Pengawas Koprasi Jaya Adil Marga Firdaus mengatakan dari awal saya mengurus lahan Register 40 Gedung wani Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung Selatan. yang termasuk di tiga desa kec jati agung ini berdasarkan surat dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat dan penatagunaan Kawasan Hutan. Nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024. Jelas semua isi didalam surat KLHK. Tetapi tidak ada Camat maupun kades purwotani kordinasi ataupun membuat surat tembusan ke Koprasi Jaya adil Marga.
Ungkap Firdaus.

Herman selaku Sekda dpd grib jaya provinsi lampung menanggapi perihal LBH Pandawa12 yang telah diberi kuasa oleh pak camat jati agung Rizwan Effendi,. Ungkap Bang Herman kepada awak media Camat jati agung panjangin tali kelambu, Bang Herman Geram seujung kuku, seujung rambutnya tidak akan Gentar. mau sampai dimana saya ladenin. Karna ini untuk keselamatan warga setempat. Seandainya terjadi Tower Indosat itu Roboh dampak nya ke masyarakat, siapa yang bertanggung Jawab. Ujar Herman.

Herman memperkuat tim investigasi dibawah naungannya kawan-kawan media menanggapi perihal LBH Pandawa12 yang bermaksud tak lain melaporkan atau tidaknya, Herman menjelaskan pihaknya bergerak atas kepedulian masyarakat dan berdasarkan
1. UUD 1945 pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran Dangan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2. UU no : 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
3. UU no : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
4. UU no : 9 tahun 1998 (9/1998) tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
5. UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.
6. UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
7. Asas praduga tak bersalah di Indonesia diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU NO : 48 tahun 2008 tentang kekuasaan kehakiman.
Herman sendiri juga telah menghubungi Bupati Lamsel agar menyikapi persoalan tower yang berdiri di lahan Register, dalam keterangan Camat tidak tau menau ada nya berdiri tower Indosat di tiga desa termasuk yang diduga menerima uang pelancaran untuk menanda tangan surat izin dari pihak Indosat yang atas keterangan dari narasumber, begitu juga dengan kades purwotani Maryatun menjelaskan ke tim investigasi dia tidak tau adanya pembangunan tower Indosat di desa dia. Pihak Indosat tidak ada izin, begitu juga keterangan kasi pertanahan Ricky aparatur desa buang badan’.

M.Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E. Advokasi (LPH) DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG. Menanggapi Aparatur desa (camat) yang memakai LBH Pandawa12 dirinya Siap tampung 99 MATA ANGIN’ Timnya akan menyikapi perihal tersebut diatas dengan bijaksana dugaan Camat Rizwan Effendi, kasi pertanahan Ricky, kades Maryatun bila terdapat melakukan perbuatan melawan hukum maka timnya tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak-pihak berwajib.

dirinya meminta Inspektorat kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat provinsi Lampung, dan Bapak Bupati Lampung Selatan menanggapi menyikapi mengindahkan apa yang menjadi polemik masyarakat Lampung Selatan jangan diam-diam saja semua harus transparansi, publik harus terang benderang Hukum bilang Bersalah jangan tembang pilih, ingat amanah ‘Pak Bup’ kamu ada karna masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *