Tambang Liar di Perairan Rajik Makin Menjamur, APH Terindikasi Tutup Mata

Berita254 Dilihat

Bangka Selatan, Metrozone.net,-

Perairan Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan masih dikuasai para penambang liar, Divisi Pengamanan Aset  (DIVPAM) PT Timah dan APH diduga menutup mata. Senin 15/01/2023

Hal ini seperti disampaikan oleh berbagai sumber di masyarakat yang menyebutkan maraknya aksi penambangan liar di perairan Rajik.

Masih banyak bang (Red media) bahkan semakin banyak para penambang liar di Perairan Rajik. Entah kmana para APH ini, sepertinya gak berani menindak. Ujar Musa Kepada team media Sabtu (13/01)

Aktifitas itu terindikasi ilegal setelah PT Timah selaku pemilik IUP melalui Kabid Humasnya, Anggi Siahaan mengatakan bahwa Pihaknya belum menerbitkan SPK apapun di wilayah laut desa Rajik.

Mengutip dari Bangkapos.com, bahkan kepala Desa Rajik, Ruslan tak menampik bahwa terdapat aktivitas Pertambangan timah jenis PIP di perairan laut desanya.

Diinformasikan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

“Sudah dari dulu bekerja, memang tidak memiliki izin karena yang menambang di laut orang pribumi semua,” ungkap saat dikonfirmasi (11/1/2024).

Ruslan mengaku tidak mengetahui pasti apakah aktivitas pertambangan timah itu didalangi oleh seorang koordinator.

Pemerintah desa setempat juga tidak mengetahui secara pasti berapa besaran pasir timah yang didapat para penambang setiap harinya.

Regulasi Pertambangan

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan aturan dan larangan penambangan ilegal dan masih berlaku hingga saat ini.
Dari sisi regulasi, penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika terbukti dan mengacu pada regulasi ini, penambang maupun para oknum bang jago dan cukong dibalik penambangan ini terancam dan berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Dari sisi penegakan hukum team media pun berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bangka Selatan maupun Ditpolairud Polda Babel serta pihak-pihak lainnya terkait aktifitas ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *