Pers Rilis Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tanjung Medan Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal SUMUT

Kotanopan, Mandailing Natal metrozone net.

Senin, 25/08/2025 penyidik tindak pidana khusus pada cabang kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan telah melakukan penetapan Tersangka inisial A.

Berdasarkan surat penetapan Tersangka nomor B-01/L.2.2.14.8/Fd.1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang disangkakan telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana primair dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan terhadap yang bersangkutan berstatus PNS aktif, pada hari ini juga kami akan lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di lapas Kotanopan.

Adapun kronologi singkat perkara, pada tahun 2023 yang bersangkutan berstatus sebagai PJ Kepala Desa Tanjung Medan kecamatan Muara Sipongi kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kemudian pada saat pencairan Dana Desa tahap I TA 2023, tersangka selaku PJ Kepala Desa mengambil uang sejumlah Rp 281.139.600,- yang seharusnya dipergunakan untuk penyaluran BLT tahap I Triwulan I tahun 2023 sebesar Rp 25.200.000,- lalu Dana Desa tahap I sebesar Rp 255.939.600,- yang seharusnya digunakan untuk membayar kegiatan fisik tahap I Jalan Usaha Tani sebesar Rp 161.045.640,- Pembayaran Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp 25.593.960,- dan Pembayaran Pengadaan Bibit sebesar Rp 69.300.000,-. Bahwa Tersangka A mengembalikan dana BLT tahap I Triwulan I tahun 2023 sejumlah Rp 25.200.000,- dan pengembalian ke kas desa sejumlah Rp 4.500.000,- sehingga sisa Dana Desa yang tidak dapat dikembalikan sejumlah Rp 251.439.560,- dan sisa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 251.439.560,-.

Kami Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan berkomitmen penuh dalam menindak kasus korupsi dari tingkat yang paling rendah akan kami tindak dengan tegas.

Bila ada masyarakat yang mengetahui ada oknum kepala desa yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi jangan segan segan untuk langsung melapor ke kami, tutupnya.

Demikian Pers Rilis kami hari ni, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Peliput: Arbain Lubis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *