Sejumlah Sekolah Swasta Resah Kehilangan Guru Terbaik, DPRD Banyuwangi Minta Kaji Ulang Aturan

Daerah57 Dilihat

Banyuwangi,– Keresahan dirasakan oleh sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Banyuwangi, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ini disebabkan karena beberapa guru terbaik mereka lolos seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta terancam kekurangan guru berkualitas akibat migrasi para pengajar mereka ke sekolah negeri pasca diterima sebagai tenaga guru dengan status PPPK.

Keresahan sekolah swasta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar oleh lintas Komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai sidang tindak lanjut permohonan dari pengurus MKKS SMKS Banyuwangi, pada Rabu (03-01-2024) lalu.

Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus mengatakan, rapat dengar pendapat ini dalam rangka mencari solusi terhadap dilema yang dialami sekolah swasta karena guru-guru mereka merasa diambil alih oleh pemerintah, hasil dari kebijakan rekrutmen tenaga guru PPPK. Namun migrasi pengajar sekolah swasta ini menimbulkan kekosongan yang sulit terisi kembali.

“Undang-Undang maupun peraturan dibuat dengan memenuhi dua unsur, pertama perlindungan dan yang kedua kesejahteraan. Perihal kesejahteraan pemerintah sudah oke dalam memberikan fasilitas kepada para guru PPPK, tetapi dalam hal urusan perlindungan inilah yang kita pertanyakan,” terang Ali Mahrus dihadapan para awak media.

Pasalnya, dengan direkrutnya guru-guru swasta ke sekolah negeri secara otomatis tidak melindungi keberadaan dan eksistensi sekolah swasta. Hal ini menjadi catatan penting untuk dijadikan kritik sekaligus masukan kepada pemerintah.

”Di satu sisi pemerintah memberikan jalan baik untuk kesejahteraan tetapi disisi lain ada yang tergilas dan merasa kehilangan, ini yang harus dijadikan acuan agar kedepannya tidak terjadi,” ungkap Wakil Ketua DPRD fraksi PKB.

M.Ali Mahrus berharap kepada pemerintah agar guru-guru swasta yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa ditempatkan kembali di sekolah asal.

“Informasi aturan ini dari Kemenpan RB yang tidak memperbolehkan untuk diperbantukan ke sekolah swasta karena kebutuhan sekolah negeri, ya kita minta supaya dikembalikan ke sekolah asal, di Kemenag saja bisa guru ditugaskan ke sekolah swasta sementara di lingkungan Dinas Pendidikan tidak bisa ,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Pengurus MKKS SMK Swasta Banyuwangi, Danang Bagiono menjelaskan, pasca pengumuman hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan PPPK guru, banyak kepala sekolah sebagai pengelolan lembaga pendidikan swasta kehilangan guru-guru terbaiknya.

“Kita ingin berjuang, meningkatkan pelayanan kualitas pendidikan seperti di sekolah negeri, tapi dari sisi SDM kita kehilangan guru-guru terbaik pasca rekrutmen PPPK guru tahun ini, yang rata-rata sekolah dan yayasan tidak tahu gurunya ikut seleksi,” ucap Danang Bagiono. Jum’at (05-01-2024).

Danang berharap, pembedaan status guru atau sekolah negeri dan swasta seharusnya dihapus saja didalam dunia pendidikan, karena semua sama-sama berkontribusi mendidik anak bangsa.

”Intinya kami kehilangan guru terbaik, dan dalam tahapan rekrutmennya tidak melibatkan yayasan sebagai pemilik lembaga pendidikan. Apalagi guru kejuruan sudah terekrut PPPK maka selesai sudah sekolah swasta, bagaimana kita mau bersaing dengan sekolah negeri,” terangnya.

Kepala SMK PGRI Rogojampi ini berharap, agar guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diperbantukan untuk mengajar di sekolah swasta.

Selain itu, persoalan ketidakadilan formasi guru swasta dan guru negeri harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, setelah Kemendikbud Ristek memperbolehkan guru swasta mendaftar PPPK dengan syarat mendapatkan izin dari yayasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *