Surabaya,- Aliansi Madura Indonesia, sungguh sangat miris dan menyedihkan melihat Lapas Kelas 1 Madiun diduga dijadikan tempat untuk melakukan Penipuan oleh beberapa oknum narapidana yang ada di dalam Lapas tersebut.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, Menyampaikan bahwa di ujung tahun 2023, Lapas Kelas 1 Madiun diduga dijadikan tempat Penipu dengan menggunakan HP, yang dimana ketika narapidana memiliki dan menggunakan HP dari dalam Lapas maka sudah sangat jelas melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 huruf J, Sabtu (30/12/23).
Kami juga sangat menyesalkan dan bertanya-tanya kenapa HP bisa masuk kedalam Lapas Kelas 1 Madiun, padahal sistem pemeriksaannya berlapis-lapis dan kenapa pemilik dan pengguna HP didalam Lapas Kelas 1 Madiun bisa tidak diketahui oleh para petugas Lapas Kelas 1 Madiun, padahal selama 24 jam selalu dijaga dan diawasi.
Atas kejadian tersebut kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) menduga dan menilai bahwa kinerja KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun sangat tidak profesional dan bobrok, yang dimana kami juga menduga bahwa telah terjadi pembiaran oleh KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun terhadap Narapidana yang memiliki HP didalam Lapas tersebut.
Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kakanwil Kemenkumham Jatim untuk segera mencopot KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun, yang dimana menurut kami telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pimpinan dan kami akan memastikan awal tahun 2024 akan turun aksi demo besar-besaran dengan mengerahkan seluruh DPC untuk mengepung dan menggeruduk Kanwil Kemenkumham Jatim.
Pewarta: Rcs/AMI